Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta penjelasan terkait temuan konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Langkah ini diambil setelah Komdigi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube atas dugaan pelanggaran tersebut.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan, pemanggilan dijadwalkan dilakukan dalam beberapa hari ke depan sebagai tindak lanjut atas masih beredarnya konten promosi vape yang dinilai melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dilansir dari Antara, kasus ini mencuat setelah ditemukan konten siaran langsung yang dibuat kreator Muhammad Jannah atau Bigmo yang mempromosikan produk rokok elektronik dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Meutya, temuan tersebut menunjukkan platform digital masih belum konsisten menjalankan sistem moderasi konten, khususnya terhadap materi yang berpotensi membahayakan anak dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, promosi rokok elektronik bertentangan dengan regulasi di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, konten tersebut juga dinilai melanggar kebijakan internal YouTube.
Berdasarkan ketentuan di Pusat Bantuan YouTube, produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, merupakan salah satu kategori yang tidak boleh dipromosikan oleh kreator melalui konten di platform tersebut.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan, fokus Komdigi saat ini adalah meminta pertanggungjawaban platform digital sebagai penyedia layanan, bukan langsung kepada kreator konten.
Menurutnya, platform memiliki kewajiban untuk memastikan ruang digital tetap aman serta menjalankan mekanisme pengawasan terhadap konten yang dipublikasikan pengguna.
“Kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,” kata Meutya. (ant/saf/iss)




