Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Advertisement
"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," tutur Abdul, seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 30 Agustus 2026.
"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," jelas dia.
Menurut Abdul, pelurusan informasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi dan sinergi antara MA dengan KY dalam membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ungkapnya.
Abdul menegaskan, data yang dipaparkan merupakan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026. Laporan-laporan yang diproses juga berasal dari periode sebelum adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," kata dia.




