Komisi Yudisial Minta Maaf Usai Polemik Data Pelanggaran Hakim

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di IKN Ditargetkan Rampung 2027

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," tutur Abdul, seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 30 Agustus 2026.

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," jelas dia.

Menurut Abdul, pelurusan informasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi dan sinergi antara MA dengan KY dalam membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ungkapnya.

Abdul menegaskan, data yang dipaparkan merupakan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026. Laporan-laporan yang diproses juga berasal dari periode sebelum adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Penumpang Selamat Detik-Detik Mencekam Kebakaran KM Mutiara Sentosa II 
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Senin 3 Agustus 2026, Ada JELI dan MAPI
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Metro Jaya Siapkan Pengaturan Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Dewas Bakal Periksa Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Vietnam Berharap Tuah Seragam Putih saat Lawan Timnas Indonesia
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.