- Seberapa besar beban anak muda yang jadi korban TPPO?
- Bagaimana sindikat menjerat korban melalui lowongan kerja palsu?
- Bagaimana sindikat merekrut korban melalui media sosial?
- Di mana simpul rawan perdagangan orang?
Harapan ribuan anak muda Indonesia untuk memperoleh pekerjaan bergaji tinggi di Kamboja, Myanmar, dan negara sekitarnya kerap berakhir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka direkrut melalui lowongan kerja palsu sebagai customer service, marketing, tenaga administrasi, atau tenaga kerja lainnya, tetapi sesampainya di lokasi justru dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring (online scam). Korban menghadapi pilihan sulit, yaitu mengikuti perintah melakukan penipuan atau menerima kekerasan fisik. Meski berhasil pulang ke Indonesia, banyak penyintas tidak lagi diakui sebagai korban karena dianggap sebagai pekerja migran ilegal atau bahkan pelaku kejahatan sehingga kehilangan hak atas rehabilitasi dan reintegrasi.
Kisah PU dari Sukabumi dan Bumbum dari Kepulauan Riau menggambarkan praktik eksploitasi tersebut. Keduanya berangkat dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru dipaksa menjalankan modus penipuan cinta (love scam) dengan memanfaatkan akun palsu dan teknologi kecerdasan buatan untuk meyakinkan korban. Mereka mengalami penyiksaan, menerima upah jauh di bawah janji awal, serta menghadapi berbagai kendala hukum ketika diselamatkan. Berdasarkan wawancara dengan para penyintas, pekerja Indonesia di pusat-pusat penipuan daring banyak berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Modus penipuan dilakukan secara sistematis, mulai dari membangun kepercayaan korban hingga mengarahkan mereka menyetorkan dana dalam jumlah besar ke platform investasi atau perdagangan fiktif.
Fenomena ini terus meningkat seiring berkembangnya industri penipuan daring lintas negara. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, ribuan WNI meminta bantuan untuk dipulangkan dari Kamboja, tetapi hasil asesmen pemerintah menyatakan tidak semua dapat dikategorikan sebagai korban TPPO karena sebagian mengakui terlibat dalam aktivitas ilegal. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai proses identifikasi korban masih bermasalah karena pemerintah cenderung menggugurkan status korban apabila mereka berangkat secara sadar, tanpa mempertimbangkan adanya penipuan, tekanan ekonomi, ataupun eksploitasi yang dialami selama bekerja. Karena itu, mereka mendorong penerapan prinsip non-punishment bagi penyintas yang dipaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman.
Praktik TPPO berbasis penipuan daring kini telah meluas ke seluruh Asia Tenggara dan bahkan mulai beroperasi di Indonesia. Sindikat mengubah pola rekrutmen dengan menggunakan kedok pekerjaan di sektor perhotelan dan restoran serta memanfaatkan jalur baru melalui Kalimantan menuju Malaysia sebelum mengirim korban yang ke kawasan Mekong. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah korban yang tinggi karena tingginya angka pengangguran dan besarnya minat bekerja di luar negeri. Untuk menekan kasus ini, pemerintah memperkuat edukasi masyarakat, deteksi dini, kerja sama lintas instansi, serta sistem identifikasi dan perlindungan korban agar penanganan TPPO menjadi lebih efektif.
Bumbum (26), seorang welder profesional asal Kepulauan Riau, menjadi korban perdagangan orang setelah tergiur tawaran pekerjaan sebagai pengelas di Taiwan dengan gaji sekitar Rp 35 juta per bulan. Setelah berangkat melalui Singapura, ia baru menyadari bahwa dirinya dibawa ke Kamboja. Sesampainya di sana, ia disekap, disiksa, dan dipaksa bekerja sebagai pelaku love scamming yang menipu pria-pria Indonesia agar berinvestasi di platform daring bodong. Selama sembilan bulan ia mengalami kekerasan fisik, ancaman, dan tekanan mental hingga hampir kehilangan harapan untuk hidup.
Upaya penyelamatan Bumbum dimulai ketika ia diam-diam melapor melalui situs Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Pada Desember 2024, KBRI di Kamboja bersama kepolisian setempat berhasil membebaskannya. Namun, penderitaannya belum berakhir karena ia dianggap melanggar aturan keimigrasian akibat paspornya kedaluwarsa. Setelah hampir satu tahun bertahan hidup di Kamboja sambil bekerja serabutan, Bumbum akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 11 November 2025 dan mulai membangun kembali kehidupannya dengan bantuan Yayasan Embun Pelangi.
Pengalaman serupa dialami RNF (19) dari Kabupaten Bandung. Saat menganggur, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai staf administrasi di Malaysia melalui Facebook, tetapi justru dibawa ke Kamboja untuk bekerja di sindikat love scamming. Bersama puluhan warga Indonesia lainnya, RNF dipaksa mencari korban melalui Facebook dan Instagram, bekerja tanpa upah, hidup dalam kondisi sempit, serta menerima hukuman fisik jika tidak mencapai target. Setelah berhasil mengirim video kondisi dirinya kepada keluarga hingga viral, ia akhirnya ditinggalkan di depan KBRI Phnom Penh dan dipulangkan ke Indonesia pada November 2025.
Kisah Bumbum dan RNF mencerminkan praktik perdagangan orang yang memanfaatkan tawaran pekerjaan bergaji tinggi untuk menjebak anak muda Indonesia ke industri penipuan daring. Menurut Kementerian Luar Negeri, pesatnya perkembangan industri penipuan daring global dengan keuntungan yang sangat besar mendorong sindikat terus merekrut pekerja dari banyak negara, termasuk Indonesia. Modus perekrutan juga semakin canggih dengan menawarkan pekerjaan di sektor digital, pemasaran daring, atau layanan pelanggan yang tampak menarik, tetapi sesampainya di negara tujuan banyak korban justru mengalami eksploitasi dalam aktivitas penipuan daring.
RNF (19), pemuda asal Kabupaten Bandung, menjadi korban perdagangan orang setelah tergiur lowongan kerja sebagai staf administrasi di Malaysia yang diiklankan melalui Facebook dengan gaji lebih dari Rp 10 juta per bulan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan hanya berijazah SMP, ia menerima tawaran tersebut tanpa banyak curiga. Perekrut mengurus seluruh proses keberangkatan, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket pesawat, bahkan membekalinya dengan cerita palsu jika ditanya keluarga atau petugas. Setelah transit di Malaysia, RNF justru dibawa ke Kamboja dan menyadari dirinya telah terjebak dalam sindikat penipuan daring.
Sesampainya di sebuah apartemen di Kamboja, RNF dipaksa bekerja dalam jaringan love scamming. Tugasnya mencari calon korban melalui Facebook dan Instagram untuk kemudian dijerat dengan hubungan asmara palsu, video asusila, dan pemerasan. Ia tinggal di kamar sempit bersama tujuh orang lainnya, bekerja dari pagi hingga malam dengan jatah makan terbatas, serta menerima hukuman fisik jika gagal memenuhi target. Ironisnya, sebagian pelaku kekerasan juga merupakan sesama warga Indonesia yang terpaksa menjalankan perintah karena takut dihukum.
Setelah lebih dari sebulan bekerja tanpa menerima upah, RNF diam-diam merekam video penderitaannya dari kamar mandi dan mengirimkannya kepada keluarga melalui Whatsapp. Video tersebut kemudian viral sehingga keluarganya meminta pemerintah menyelamatkannya. Namun, viralnya kasus itu justru membuat RNF dipaksa membuat video klarifikasi dan mengalami pemukulan. Beberapa hari kemudian, ia ditinggalkan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 22 November 2025.
Sekembalinya ke Tanah Air, RNF masih mengalami trauma, tetapi berusaha membangun kembali kehidupannya dengan menyelesaikan pendidikan melalui Paket C dan rutin berolahraga. Menurut Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran (BP3MI) Jawa Barat, kasus seperti yang dialami RNF bukanlah peristiwa tunggal. Setiap tahun terdapat 800-1.000 aduan dari keluarga pekerja migran, dengan Kamboja dan Myanmar kini menjadi tujuan yang paling sering muncul dalam kasus perdagangan orang bermodus penipuan daring. Pemerintah telah memulangkan ratusan korban dari kedua negara dan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Belakangan ini, Sumatera Utara diidentifikasi sebagai salah satu simpul perdagangan orang di Indonesia. Orang-orang dari berbagai daerah dikumpulkan di Sumut sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Temuan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Sumut dan Kepulauan Riau Flora Nainggolan yang menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Pengalaman RNF yang sempat ditampung di Medan sebelum dikirim ke Kamboja sebagai penipu digital memperkuat pola tersebut.
Kisah RD (22) menunjukkan bagaimana sindikat memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Simalungun, RD menerima tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Ia berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Balai menggunakan paspor dan visa pelancong, lalu dipaksa bekerja lebih dari 18 jam sehari tanpa menerima upah. Setelah melarikan diri, ia kembali tertipu oleh lowongan kerja lain yang menjanjikan pekerjaan di sebuah spa, tetapi justru disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial bersama dua warga Indonesia lainnya.
Dalam penyekapan tersebut, RD dan korban lain mengalami eksploitasi serta kekerasan yang berat. Berbekal telepon seluler yang berhasil disembunyikan, mereka menghubungi keluarga di Indonesia dan mengirimkan lokasi penyekapan. Informasi itu diteruskan kepada otoritas Indonesia dan KBRI di Kuala Lumpur hingga akhirnya polisi Malaysia menggerebek lokasi tersebut dan menyelamatkan para korban. Setelah beberapa bulan berada di KBRI karena tidak memiliki paspor, RD akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada April 2025 dengan surat perjalanan yang diterbitkan KBRI.
Perdagangan orang yang dialami RD mencerminkan praktik perbudakan modern yang masih terus terjadi. Menurut Talitha Kum, para korban kehilangan martabat, mengalami trauma mendalam, bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia tanpa memperoleh keadilan. Sementara itu, Polda Sumut mencatat jumlah korban perdagangan orang di provinsi tersebut terus meningkat, dari 48 korban pada 2024 menjadi 80 korban pada 2025, dengan 17 korban telah tercatat sepanjang tahun 2026.





