Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry. Status buronan internasional itu diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice tersebut sudah resmi berlaku dan kini menjadi dasar koordinasi dengan otoritas Mesir untuk memburu Al Misry.
“Yang bersangkuta diterbitkan Interpol Red Noticenya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).
Untung mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan Al Misry masih berada di Mesir. Saat ini, Polri masih berupaya melakukan penangkapan melalui kerja sama dengan otoritas setempat.
“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” jelasnya.
Polri sebelum ini telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk memburu Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama saat itu mengatakan pengajuan red notice dilakukan melalui portal Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Ricky, Jumat (8/5).
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan Al Misry.
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” sebut Ricky.
Ricky menjelaskan Al Misry berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ungkapnya.
Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah sebelumnya menyebut lima korban diduga mengalami pelecehan yang dilakukan Al Misry di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.





