Kasus anak mencuri uang milik ibu kandung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berakhir damai. Sang ibu, S (50) tak tega usai melihat putranya ISA (20) dibui di Rutan Kelas II B Kudus sebagai tahanan selama dua bulan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, mengatakan kejadian itu terjadi pada 20 April 2026. Saat itu pelaku yang sudah berbeda rumah, menyambangi rumah ibunya di daerah Kudus.
Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar ibunya.
"Si anak dan ibu ini sudah beda rumah karena si anak ini sudah menikah. Kemudian si anak masuk ke rumah ibunya mengambil uang Rp 12 juta," kata Bagus saat ditemui kumparan, Senin (3/8).
Bagus menyampaikan, alasan pelaku mengambil uang ibunya untuk menebus gadai sepeda motor. Perilaku itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Akhirnya si ibu melaporkan anaknya itu ke polisi ke Polsek Kudus dengan dititipkan di Rutan Kudus," sambungnya.
Setelah berkas P21 lengkap, perkara disampaikan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Akan tetapi sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, si ibu merasa tak tega karena telah melaporkan anak kandungnya ke polisi.
"Si ibu kandung itu akhirnya mencabut aduan terhadap putranya itu karena tidak tega setiap hari melihat putranya di dalam bui selama dua bulan," terangnya.
Alhasil, kasus hukum yang melibatkan antara ibu dan anak itu ditutup. Penghentian itu tertera pada Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKPP) pada 31 Juli.





