JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 23 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) memasuki tahap akhir proses seleksi yang digelar Komisi Yudisial (KY) melalui wawancara terbuka mulai Senin, 3 Agustus 2026. Tahapan ini menjadi penentu sebelum KY menetapkan nama-nama yang akan diajukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Mahkamah Agung.
Seleksi berlangsung selama lima hari hingga 7 Agustus 2026 dengan menguji tidak hanya kemampuan hukum para peserta, tetapi juga integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen mereka dalam menegakkan keadilan.
Sebanyak 23 peserta yang mengikuti seleksi akhir terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari 19 calon hakim agung, sembilan peserta berasal dari kamar pidana, empat orang dari kamar perdata, tiga orang dari kamar agama, serta tiga orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.
BACA JUGA: RUU Jabatan Hakim, Komisi Yudisial Khawatir Kewenangan Pengawasan Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA
Seluruh peserta akan menjalani wawancara secara bergiliran di hadapan panel yang terdiri atas unsur Komisi Yudisial, negarawan, dan pakar hukum.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan proses wawancara terbuka merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung Tahun 2026.
Menurutnya, seleksi tersebut digelar untuk mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung yang saat ini masih kosong. Total terdapat 14 posisi yang akan diisi, meliputi 11 jabatan hakim agung dan tiga jabatan hakim ad hoc, yakni dua hakim ad hoc HAM serta satu hakim ad hoc Tipikor.
"Mulai hari ini sampai lima hari ke depan akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung," ujar Abdul.
BACA JUGA: Jika Usulan Usia Pensiun 75 Tahun Disetujui DPR, Ini Permintaan Komisi Yudisial kepada Hakim
Ia menjelaskan, wawancara terbuka bukan sekadar menguji penguasaan hukum para calon, tetapi juga menjadi instrumen untuk menilai kualitas personal yang akan menentukan kredibilitas lembaga peradilan di masa mendatang.
Menurut Abdul, panelis akan menggali kapasitas individual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, hingga komitmen para calon terhadap penegakan hukum serta kepekaan mereka terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelum memasuki tahapan akhir ini, seluruh peserta telah melalui serangkaian proses seleksi. KY lebih dulu menggelar seleksi kualitas pada 5–6 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Rangkaian seleksi tersebut dirancang untuk memastikan bahwa calon yang lolos tidak hanya memiliki kemampuan teknis sebagai hakim, tetapi juga memenuhi standar etik dan moral yang menjadi syarat utama bagi seorang hakim agung maupun hakim ad hoc.
Pada hari pertama pelaksanaan wawancara, empat peserta mendapat giliran menjalani uji kompetensi. Mereka adalah calon hakim agung kamar pidana Abdul Azis yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bambang Myanto selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Dhifla Wiyani yang berprofesi sebagai advokat pada Kantor DW and Partners, serta Nirwana yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
- 1
- 2
- »





