JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki aduan masyarakat (dumas) terhadap kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.
Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut memenuhi unsur sehingga dapat ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aduan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya
Baca juga: Kebakaran TPA Kramat Jati Mulai Terkendali, Tumpukan Sampah Kini Diangkut Alat Berat
“Iya, (aduannya) sedang dalam penyelidikan. Tapi kalau penyelidikannya seperti apa nanti diinfokan,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (3/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan memanggil para advokat yang membuat dumas dan sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Dan undang klarifikasi kepada yang menyampaikan pengaduan, dan lain-lain,” sambung Budi.
Sementara itu, salah satu pengadu, Thulus Pardosi, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Minggu (2/8/2026).
Selanjutnya, mereka akan menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa pada Jumat (7/8/2026).
“Kepada semua pihak yang peduli kepada hak-hak anak, mari kita bersama-sama hadir dan kawal untuk pemeriksaan saksi pada tanggal 7 Agustus 2026,” kata Thulus dalam keterangan videonya.
Baca juga: Kebakaran Gedung Space One PIK 2 Belum Padam Sore Ini, Damkar Terkendala Asap Pekat
Sebelumnya diberitakan, kreator konten Bigmo alias Muhammad Jannah kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung-nya yang membawa-bawa anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya.
Untuk itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut.
Baca juga: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Bakal Disidang Etik, Fiktor: Serahkan ke Kepolisian
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelas Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




