UNM Usut Dugaan Penyerangan Jurusan Geografi FMIPA, Pelaku Terancam Sanksi Tegas

harianfajar
51 menit lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Negeri Makassar (UNM) mengambil langkah serius menyikapi dugaan penyerangan dan perusakan fasilitas di Jurusan Geografi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Ketua Satuan Tugas Keamanan UNM, Prof. Heri Tahir, menegaskan bahwa universitas tidak akan membiarkan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas akademik berkembang di lingkungan kampus.

Pihaknya tengah menelusuri identitas dan keterlibatan setiap orang dalam peristiwa tersebut.

“Pihak UNM sangat serius mengurusi persoalan ini. Kami berjanji akan menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegas Prof. Heri pada Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, penanganan secara tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban, rasa aman, serta keberlangsungan aktivitas akademik di UNM.

Peristiwa tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa agar tidak menjadikan kekerasan dan perusakan sebagai cara menyelesaikan persoalan.

“Ini penting untuk menjadi pelajaran bagi kita semua agar mahasiswa tidak seenaknya merusak fasilitas perkuliahan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polsek Tamalate, peristiwa perusakan terjadi di kawasan kampus UNM, Jalan Malengkeri Raya, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 03.11 Wita.

Diketahui, sejumlah kaca jendela pada bangunan Jurusan Geografi FMIPA ditemukan dalam kondisi pecah. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 21.58 Wita. Identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam uraian laporan kepolisian disebutkan, pihak keamanan kampus pertama kali menyampaikan informasi mengenai kerusakan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar bangunan, ditemukan beberapa jendela yang kacanya telah pecah.

Pihak fakultas kemudian berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan pengurus kemahasiswaan agar seluruh mahasiswa tetap tenang serta tidak terpancing melakukan tindakan balasan.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

UNM juga akan menjalankan pemeriksaan internal guna memastikan rangkaian kejadian, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Prof. Heri meminta seluruh sivitas akademika menyerahkan penanganan perkara kepada universitas dan aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa kampus merupakan ruang pendidikan yang harus dijaga dari kekerasan, intimidasi, dan tindakan destruktif yang dapat merusak hubungan antarmahasiswa maupun antarunit akademik.

UNM memastikan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan dan hasil pemeriksaan.

Selain pertanggungjawaban hukum, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi akademik sesuai peraturan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan universitas. (ams)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gangguan Suplai Gandul-Cirendeu Jadi Penyebab Listrik Padam di Jakarta & Tangsel
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Dibuka Naik ke Level 6.272 Senin Pagi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perekam Minta Maaf Usai Rekam dan Buat Konten Usher GIIAS Tanpa Izin
• 8 jam laludetik.com
thumb
Lawan Timnas Indonesia, Kiper Naturalisasi Vietnam Patrik Le Giang Hadapi Laga Terberat Sejak Debut
• 11 jam lalubola.com
thumb
Video: Hidupkan Perdagangan Karbon, RI Tarik Minat Google - Microsoft
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.