Polemik Ekspor Kandungan Logam Tanah Jarang Mulai Diatasi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS  — Persoalan kandungan logam tanah jarang atau LTJ yang sempat menyebabkan sejumlah produk mineral ekspor tertahan di pelabuhan mulai diatasi. Dipicu kekosongan regulasi, problem itu kini ditengahi pemerintah. Di sisi lain, ahli pertambangan mengingatkan pengembangan LTJ perlu didasarkan pada kajian yang mendalam dan komprehensif tanpa mengganggu kegiatan operasional yang berjalan.

Beberapa pekan lalu, sejumlah kapal yang mengangkut produk mineral, termasuk feronikel dan nickel pig iron (NPI), sempat tertahan di pelabuhan sebelum diekspor. Penahanan itu dipicu pengujian yang dilakukan terhadap kandungan LTJ pada produk mineral. Persoalan tersebut kemudian ditangani melalui rapat koordinasi yang diinisiasi Kantor Staf Presiden (KSP).

LTJ (rare earth elements/REE) adalah kelompok dari 17 unsur logam kimia, yang terdiri dari 15 unsur kelompok Lantanida, yaitu lantanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), prometium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Lalu ditambah dua unsur lain, yakni scandium (Sc) dan yttrium (Y).

Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Mohamad Toha, dihubungi pada Senin (3/8/2026), mengatakan, ia diundang rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan LTJ. Untuk persoalan kapal pengangkut produk mineral ekspor yang tertahan, sudah bisa melanjutkan ke negara tujuan.

Baca JugaLogam Tanah Jarang: Komoditas Masa Depan yang Masih Tertidur di Indonesia

Mengenai kandungan LTJ, Toha menekankan bahwa keekonomian suatu mineral atau unsur tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kadar yang terkandung. Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan bijih nikel limonit yang hanya mengandung sekitar 1,2 persen nikel, sedangkan kadar besinya mencapai 45 persen. Namun, karena nikel memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, material itu dikategorikan bijih nikel.

”Artinya, untuk ekonomis, ada beberapa hal yang menjadi dasar parameter, yakni ketersediaan teknologi untuk mengolahnya, volume perolehan logam, harga jual, hingga biaya produksi untuk melakukan itu. Di Indonesia, keberadaan LTJ rata-rata sebagai mineral ikutan. Kami belum berani mengatakan, apakah secara capex (belanja modal) dan opex (biaya operasional), LTJ memadai untuk diekstraksi,” ujar Toha.

Menurutnya, identifikasi LTJ di Indonesia perlu terus dilakukan, termasuk kandungan basis data masing-masing unsur LTJ. Setelah itu, perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif tentang bagaimana mengekstraksi LTJ. Pengembangan LTJ pun perlu dilakukan secara berkelanjutan serta tak mengganggu aktivitas operasional mineral yang sedang berjalan.

Menurutnya, terbukti atau tidaknya keekonomian suatu sumber daya mineral, termasuk LTJ, juga berkaitan dengan waktu. ”Perhapi tidak mengatakan (LTJ) itu tidak ekonomis. Saat ini mungkin tidak, tetapi 10 tahun ke depan bisa saja ekonomis saat sudah teknologinya di Indonesia. Kami sepakat, data kandungan ini sebagai baseline. Saat memang sudah ekonomis, tanpa diminta pun, pengusaha akan ke arah sana,” lanjut Toha.

Ia menambahkan, LTJ belakangan memang menjadi sumber daya yang diperebutkan negara-negara di dunia. Namun, perlu diketahui bahwa karakteristik LTJ di setiap belahan dunia berbeda-beda. Berbeda dengan di luar negeri, sebagian besar potensi LTJ, yang umumnya sebagai mineral ikutan, berada pada endapan laterit, bukan endapan primer.

Baca JugaPemerintah Perjelas Aturan Dagang Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Boleh Diekspor
Ekosistem hilir

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah, menambahkan, pada prinsipnya, industri mendukung kewajiban pengujian untuk memetakan potensi atau inventarisasi cadangan LTJ di Indonesia. Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk hasil pengolahan atau pemurnian seharusnya tidak serta-merta mengubah klasifikasi produk utama menjadi produk yang dilarang diekspor.

Konsekuensi terhadap kegiatan ekspor, lanjut Arif, perlu ditentukan berdasarkan identitas produk utama, klasifikasi pos tarif atau harmonized system (HS) code, kadar unsur yang terkandung, dan karakteristik mineralogi. Penilaian juga harus mempertimbangkan kemampuan unsur tersebut untuk diekstraksi kembali secara teknis dan ekonomis.

”Dalam hal ini, tingkat pemulihan (recovery rate) yang ekonomis serta kriteria ambang batas kandungan yang spesifik untuk tiap-tiap komoditas perlu menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan,” kata Arif.

Menurut Arif, nilai tambah terbesar dari LTJ tercipta setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian. Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan.

Baca JugaLogam Tanah Jarang, Kekuatan Tersembunyi dari Perut Bumi

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis di Kantor KSP, Jakarta, Senin (27/7/2026) lalu. Pertemuan tersebut digelar bersama kementerian, lembaga, dan pelaku usaha guna mengurai sumbatan ekspor produk mineral akibat perbedaan penafsiran aturan.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama instansi terkait disepakati untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ. Forum ini dihadiri perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Dudung, pemerintah telah membangun kesepahaman tegas bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diterapkan bagi LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang sebatas menjadi unsur ikutan dalam komoditas pertambangan beserta turunannya.

Kesepahaman ini dirancang sebagai pedoman transisi agar eksportir, surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memiliki penafsiran yang sama saat menjalankan prosedur ekspor. Secara paralel, pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

”Dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah bisa (ekspor), sambil paralel permen-nya itu direvisi. Kemarin memang ada keragu-raguan dari Bea Cukai, dari Kejaksaan. Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga pada stabilitas perekonomian,” ujar Dudung di Jakarta, Senin (3/8) (Kompas.id, 3/8/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Growth Mindset Mark Zuckerberg yang Bikin Sukses Kaya Raya
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Survei: 78% Pria Mengaku Senang Dimarahi Pasangan, Benarkah Jadi Tanda Sayang?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Helikopter Pemadam Tabrakan di Udara Yunani, Dua Awak Tewas
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pendapatan Melesat 121 Persen, GULA Cetak Laba pada Semester I-2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Banyak Kebakaran, 7 Maskapai Ini Larang Bawa Powerbank di Pesawat
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.