Jejak Perusahaan dalam Pengusutan Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengungkap tujuh perusahaan yang diduga terkait perkara pencucian uang bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah. Beberapa di antaranya pernah berurusan dengan Jampidsus dalam perkara korupsi yang ditangani institusi tersebut. Lantas, bagaimana keterlibatan perusahaan-perusahaan itu dengan kasus Febrie?

Dikuaknya dugaan keterlibatan tujuh perusahaan dalam perkara Febrie Adriansyah pertama kali diungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menjadi Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2026). Tim Sembilan merupakan tim penyidik yang dibentuk khusus untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Ketujuh perusahaan dimaksud, PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

”Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” tutur Rudi, kala itu.

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024. Tersangka lainnya, Jampidsus 2022-2026, Febrie Adriansyah.

Belakangan, penyidik Tim Sembilan Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca JugaKronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK

Namun, dalam jumpa pers, Rudi tidak menjelaskan apakah penggunaan jasa kuasa hukum yang terkait Don Ritto untuk pengurusan penanganan perkara oleh Febrie Adriansyah. Untuk diketahui, sebelum menjabat Jampidsus, Febrie pernah pula menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada 2020 hingga 2021.

Dari penelusuran Kompas, beberapa perusahaan yang disebut Tim Sembilan, pernah berperkara atau terkait dengan perkara yang disidik Jampidsus Kejagung. PT Intisumber Baja Sakti dan PT Perwira Aditama Sejati, misalnya, merupakan dua dari enam tersangka korporasi dalam perkara dugaan pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

Kemudian, empat petinggi PT Waskita Beton Precast Tbk pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Selain itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk pernah diperiksa terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Kasus itu terkait anak perusahaannya, yakni PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC).

Selanjutnya, Jampidsus pernah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan LPEI. Setahun berikutnya, Kejagung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI periode 2013-2019. Untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, pada 2024, Kejagung menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungkan LPEI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca JugaKejaksaan Agung Akhirnya Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

Don Ritto sendiri dikabarkan satu almamater kampus dengan Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membenarkan hal itu. Namun, ketika ditanyakan perihal kliennya yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan yang pernah berperkara di Jampidsus Kejagung, Handika tidak merespons.

Sebaliknya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku tidak tahu-menahu soal relasi Febrie dengan Don Ritto yang satu almamater.

Terlepas dari relasi kliennya dengan Don Ritto tersebut, Febri memilih menyoroti sembilan kejanggalan dugaan korupsi yang menjerat Febrie. "Kami menemukan dari tiga sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,” ujarnya.

Beberapa hal yang diungkap antara lain pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas. Febri juga menyebut kejanggalan penahanan berupa tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).

Baca JugaNurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?
Memeriksa penyidik

Menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, langkah Tim Sembilan Kejagung yang meminta keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah tepat.

Penyidik diharapkan mendalami dugaan pemerasan melalui kantor hukum yang menjadi jejaring dari Febrie Adriansyah serta menelusuri kemungkinan aliran dana ke Don Ritto atau Nurman Herin yang terhubung dengan Febrie Adriansyah.

"Dengan pemanggilan perusahaan-perusahaan ini, penyidik semakin kuat di dalam merekonstruksi peristiwa pidananya, mendapatkan alat-alat buktinya, sehingga nantinya perkara ini bisa segera diajukan untuk persidangan, apakah ini suap, apakah ini gratifikasi, apakah ini pemerasan, diikuti dengan pencucian uang," terang Zaenur.

Meski demikian, sambung Zaenur, sampai saat ini, belum ada informasi mengenai permintaan keterangan dari penyidik Jampidsus Kejagung yang pernah terlibat menangani perkara terkait perusahaan-perusahaan dimaksud. Padahal, hal ini penting untuk melihat adanya tindakan yang tidak wajar dalam penanganan perkara perusahaan. 

"Harapannya, ya, ini perkara sudah sedemikian terbuka kepada publik, sekarang bola ada di tangan Kejaksaan, penyidik Tim Sembilan. Publik menunggu betul tindakan dari para penyidik ini untuk membuat terang peristiwa pidananya, menyelesaikan pemberkasan, dan segera bisa diajukan ke persidangan," kata Zaenur.

Baca JugaSiapa Sosok Ferry Boboho, Saksi Kasus Febrie Adriansyah yang ”Dititipkan” ke LPSK?
Pihak ketiga

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, tidak hanya korporasi, hampir setiap individu yang dipanggil atau bahkan hanya diundang dalam penyelidikan sebuah perkara akan menggunakan pihak ketiga sebagai pemberi jasa hukum. Khusus bagi korporasi, mereka khawatir kegiatan bisnisnya akan terganggu ketika berhubungan langsung dengan aparat penegak hukum.

"Apalagi akan terjadi publikasi-publikasi yang tidak dapat mereka kendalikan," tutur Fickar.

Situasi tersebut, kata Fickar, menguntungkan para calon makelar perkara yang berbungkus profesi pemberi jasa hukum. Bahkan, menurut Fickar, tidak jarang ada dari mereka yang bermain dua kaki, yakni memberi jasa hukum sekaligus menjadi "agen pemeras" individu atau korporasi yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Fickar, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat bekas Jampidsus ini membuktikan bahwa pemberi jasa hukum dapat bertindak selaku kaki tangan Jampidsus. Alih-alih memberikan bantuan hukum, pihak ketiga tersebut justru memeras pihak-pihak yang sebenarnya terkait dalam sebuah kasus agar menjadi tidak terkait. 

"Dan kasus ini juga menjadi indikator kuat kerusakan dunia peradilan kita secara merata, tidak terkecuali di ranah peradilannya," ujarnya 

Di luar proses hukum yang masih berjalan, perkara ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap relasi antara penegak hukum, pemberi jasa hukum, dan pihak-pihak yang berperkara. Pengungkapan kasus ini juga krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SRAK Elang Jawa 2026–2036: Dari Perlindungan Spesies ke Pengelolaan Lanskap
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Paris Saint-Germain Bidik Kiper Jepang Zion Suzuki
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Sah, Agustina Terpilih Menjadi Ketua Umum PP HIKMAHBUDHI Periode 2026–2028
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Punya Banyak Uang Belum Tentu Bahagia! Pria 68 Tahun Menemukan Kembali Kualitas Hidup dengan Bekerja Paruh Waktu di Supermarket 
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Kasus Penebangan Pohon di RE Martadinata Bandung, Ini Kata Pengelola Padel SixNine
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.