Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memetakan kandungan mineral yang akan diekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini dilakukan agar ekspor produk hilirisasi mineral tidak terganjal meski memiliki kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.
Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.
“Sekarang sedang dipetakan secara baik agar investor, industri semua kegiatannya bisa berjalan. Kami juga melakukan kanalisasi LTJ agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/8).
Kegiatan ekspor produk hilirisasi pertambangan mengalami hambatan sebab mengandung LTJ di dalamnya. Bahlil menyebut setelah dilakukan pengecekan, produk turunan nikel dan tembaga memang memiliki kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
Bahlil menyebut produk hilirisasi pertambangan yang mengandung LTJ memang diekspor karena hingga saat ini belum ada industri khusus yang mengelolanya. Pemerintah saat ini sedang berencana untuk membangun industri tersebut.
“Sampai saat ini kita belum punya industri yang secara spesifik untuk LTJ. Kalau produk Nickel Pig Iron (NPI ) itukan prosesnya baru 40-50%, pasti didalamnya masih ada komponen mineral ikutan,” ujarnya.
Dia menyebut sebetulnya ESDM merupakan kementerian yang mengurusi bagian hulu dan izin industrinya. Kewenangan terkait produk dan kegiatan ekspornya berada di kementerian lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi regulasi untuk mengatur lebih rinci terkait LTJ.
Aturan yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).
Dia menyebut masalah hambatan ekspor sudah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perdagangan.
“(Targetnya revisi) rampung semingguan lah, (dari sekarang),” ujarnya.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) untuk berbagai komoditas pertambangan yang belum terbit hingga Rabu (29/7). Kondisi ini berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif pada produk ekspor.
Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan pengujian tersebut belum dapat berjalan optimal karena sejumlah kendala, mulai dari regulasi dan tata kelola hingga kesiapan alat serta aspek teknis di lapangan.
"Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu seperti regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," kata Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/7).
LS merupakan dokumen verifikasi independen yang memastikan barang ekspor telah memenuhi ketentuan pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi bea cukai dan kementerian terkait untuk memberikan izin ekspor.
Arif menjelaskan, 120 LS yang belum terbit berasal dari berbagai komoditas pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Proses penerbitannya masih tertahan di sejumlah perusahaan surveyor, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.
Meski begitu, menurutnya kondisi mulai membaik setelah sebagian ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, kembali dapat dikirim. Sebelumnya, pengiriman sempat terhenti sepenuhnya.




