Setelah Tiga Praperadilan, Kini Roy Suryo Tempuh Persoalkan Pencekalan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan terbaru ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy sejak kasus tersebut bergulir.

Kali ini, Roy menggugat tindakan pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan sidang perdana atas permohonan tersebut telah dijadwalkan pada Jumat mendatang.

"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," kata Abdul Gafur Sangaji, Senin (3/8/2026).

Langkah hukum terbaru ini menambah daftar upaya praperadilan yang telah diajukan Roy dalam perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan ketiga yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Dalam permohonan itu, Roy menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik sebagai Termohon I. Sementara Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Gibran Bakal Upacara HUT RI di IKN? Ini Kata Mensetneg

Melalui praperadilan tersebut, Roy meminta hakim menghukum para termohon membayar ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta, sehingga total tuntutannya mencapai Rp206 juta.

Sementara itu, pada praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, permohonan Roy ditolak oleh hakim.

Berbeda dengan hasil tersebut, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonan Roy. Hasil yang berbeda pada setiap praperadilan itu kini kembali menjadi sorotan seiring langkah Roy mengajukan gugatan baru terkait pencekalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Sopir Ekspedisi di Balik Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Perjelas Aturan Dagang Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Boleh Diekspor
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Kunjungan Wisman Januari-Juni 2026 Meningkat, Tertinggi Sejak 2020
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Herdman Kantongi Cara Redam Provokasi Vietnam, Timnas Indonesia Diminta Tetap Berkepala Dingin
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Target Pendidikan Tinggi Indonesia 2029: Pemerintah Kejar APK Kuliah 38 Persen, Ini Strateginya
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.