Liputan6.com, Jakarta - DPR menerima usulan dari koalisi serikat buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah isu strategis, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pekerja rumah tangga (PRT), perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing (TKA), diserahkan sebagai bahan pembahasan RUU.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh serikat pekerja untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung. Total, ada 18 konfederasi buruh yang diterima DPR hari ini.
Advertisement
“Kita (DPR RI) akan terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja), proses legislasi masih akan berlanjut ke tim perumus, tim sinkronisasi, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), kemudian kembali ke Komisi IX sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Cucun menyebut regulasi yang disusun diharapkan mampu menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” ujarnya.




