JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap 6 kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, SP3 diterbitkan penyidik untuk kasus-kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia dan kalah dalam praperadilan.
“Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK
Tiga kasus korupsi yang telah diterbitkan SP3 karena tersangka meninggal dunia adalah Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026; Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025; dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.
Sementara itu, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap kasus korupsi karena kalah dalam praperadilan yaitu Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan Anggota DPR RI; Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi; serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.
“Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujarnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil, Pengacara: Aspek Hukum Kerugian Negara Perlu Diuji
Secara terpisah, Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, dua SP3 terhadap kasus Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 2026.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, KPK melakukan 762 penyadapan sepanjang semester I tahun 2026.
Dewas mengatakan, KPK tidak pernah telat memberikan pemberitahuan penyadapan selama semester I tahun 2026.
“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata Anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Benny juga mengatakan, KPK melakukan pemberitahuan terkait penggelapan sebanyak 232 kali dengan tingkat kepatuhan waktu sebanyak 152, dan tidak tepat waktu 80 kali atau 65,5 persen.
Baca juga: KPK Sita 4 Moge, 1 Mobil, Emas hingga Uang Tunai Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Sementara itu, KPK juga memberitahukan proses penyitaan sebanyak 1.093 kali dengan ketepatan waktu 893 kali, dan tidak tepat waktu 200 kali atau 81,7 persen.
“Kemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,” ujarnya.
Dengan demikian, total ada 2.093 pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Dewas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




