LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :
Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UEFA Ancam FIFA ke Jalur Hukum soal Hak Komersial Piala Dunia
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jatim Kembali Juara Umum LKS Nasional Tahun 2026 untuk Keempat Kalinya, Gubernur Khofifah: Bukti Barometer Vokasi Nasional
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kalla Toyota Kembali Gelar Stylix Padel Challenge 2026, Libatkan 25 Komunitas dan 32 Media di Makassar
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Angga Yunanda Ungkap Perjuangan Shenina Cinnamon Melahirkan Segara: Sempat Tertahan 3 Hari
• 8 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.