Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini merupakan kali keempat Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya.

Permohonan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 30 Juli 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat

"Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 09.00 ya, jam 09.00 pagi. Jadi itulah praperadilan keempat," kata Roy di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Dalam permohonan kali ini, Roy mengajukan gugatan atas pencekalan dirinya oleh Polda Metro Jaya karena berstatus sebagai tersangka.

"Tentang apa? Tentang pencekalan ya, gitu ya. Pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi yang penting tentang pencekalan," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Larang Gempi Main Gadget, Gisella Blak-blakan Soal Screen Time Anak
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Ketegangan di Timur Tengah Meningkat, AS Mendesak Warganya Segera Meninggalkan Kawasan 
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Terungkap! Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Tak Berlaku untuk Semua Komoditas, Ini Penjelasan Pemerintah
• 16 jam laludisway.id
thumb
Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.