137 Kepala SPPG di Indonesia Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Pelanggaran Disiplin

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
137 Kepala SPPG di Indonesia Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Pelanggaran DisiplinNasional | okezone | Senin, 3 Agustus 2026 - 21:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dicopot akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, kepala dapur yang dicopot rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah. Selain itu, pencopotan juga menyasar kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil menyusui, dan balita-balita kita," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.

Baca Juga:Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha

"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada yang phishing, phishing itu uangnya dia berwenang untuk mencairkan uang tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya hilang dan seterusnya ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," paparnya.

Sudaryono mengatakan BGN kini tidak lagi mengkategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal karena menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima manfaat program MBG.

"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono usai rapat pimpinan BGN.

 

Menurut dia, setiap kasus keracunan akan langsung ditindak dengan penghentian sementara operasional dapur atau SPPG terkait sembari dilakukan investigasi.

Baca Juga:Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan

"Setiap ada kasus keracunan maka sanksi tegas kita berlakukan. Yang pertama adalah langsung dapur atau SPPG yang ada itu kemudian kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend kemudian kita investigasi," ujarnya.

Pencopotan itu kata dia menjadi langkah awal sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menilai ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran lain. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai ASN PPPK atau tidak memperpanjang kontrak kerja.

"Sambil kemudian setelah dicopot diberhentikan menjadi kepala dapur, kami kemudian melihat apakah ini kelalaian, apakah ini mungkin ada unsur-unsur lain, itu kami investigasi lebih lanjut," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinjau Sekolah Rakyat Garapan Waskita, Purbaya: Jadi Modal Menuju Indonesia Emas
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemuda yang Terbawa Arus di Kali BKB Ditemukan Tewas, Terseret Sejauh 1,5 Km
• 17 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Awal Agustus
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Berduka Atas Meninggalnya Putri Thailand, Sekaligus Ucap Selamat Ultah ke Raja
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Puluhan Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dipindahkan dari Posko ke Fasilitas Penginapan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.