Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 11 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jadwal sidang telah ditetapkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Advertisement
"Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin depan tanggal 11 Agustus, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8/2026).
Budi mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses persidangan yang terbuka untuk umum. Menurutnya, perkara dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik, terutama calon jemaah haji.
"Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji, dan tentunya dari setiap penanganan perkara, permasalahan, persoalan kemudian terungkap ke permukaan," katanya.
"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait, ya, di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang saat ini juga yang saat ini beralih, ya, untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama," imbuh Budi.




