JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, yang kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan tindakan pencegahan ke luar negeri (travel ban) yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Polda Metro Jaya siap hadir apabila diundang pengadilan dalam praperadilan keempat," kata Abrianto saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Praperadilan nomor 129 merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026. Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.




