LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang berkaitan dengan saksi Ferry Hongkiriwang.

Permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status Ferry sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Advertisement

BACA JUGA: LPSK Beri Pelindungan Darurat Korban Penyekapan di Bandung

"Masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Susi memastikan Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Dia juga menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk menjadi justice collaborator.

"Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapendam: Kelompok Bersenjata Papua Tembak Mati 5 Pekerja Jalan yang Sedang Istirahat
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bulog Dapat Diskon Bunga Bank Jadi 3 persen, Margin Naik ke 7 Persen
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Penjelasan Kemenhub soal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Hingga Senin Dini Hari, 234 Korban KMP Mutiara Sentosa II Sudah Dievakuasi
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub Segera Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa II 
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.