Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang berkaitan dengan saksi Ferry Hongkiriwang.
Permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status Ferry sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Advertisement
"Masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Susi memastikan Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Dia juga menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk menjadi justice collaborator.
"Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," ujarnya.




