JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), mengungkap sejumlah fakta.
Mulai dari awal terbongkarnya dugaan klaim fiktif, temuan dua rumah sakit yang memastikan pasien dalam dokumen klaim tidak pernah dirawat, hingga pengakuan sejumlah karyawan yang meminjamkan identitas karena dijanjikan uang.
Terungkapnya klaim fiktif kecelakaan kerjaKepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Irene Tarigan mengatakan dugaan klaim fiktif terungkap saat petugas menghubungi perusahaan untuk melengkapi dokumen klaim.
"Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi," ujar Irene.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Klaim Fiktif JKK BPJS Rp 24,5 Miliar: HRD Bilang Tak Ada Kecelakaan Kerja
Setelah menerima informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung melaporkannya ke kantor wilayah dan kantor pusat.
"Kemudian dari perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada kecelakaan dan kemudian kami melaporkan ke kantor wilayah dan juga kantor pusat terkait kejadian ini," kata dia.
Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Lisa Puspita mengatakan dirinya baru curiga setelah menghubungi HRD perusahaan.
"Ketika saya konfirmasi, ternyata HRD tersebut menginformasikan bahwa memang benar ada tenaga kerja tersebut di salah satu cabang di store Mr DIY namun tidak mengalami kecelakaan seperti yang saya tanyakan ke HRD," ujar Lisa.
Baca juga: Saksi Bongkar Modus Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp 24,5 Miliar
Lisa mengaku segera melaporkan temuan tersebut kepada atasannya.
"Saya langsung melaporkan hal ini ke pimpinan saya dengan Ibu Irene, Kepala Bidang Pelayanan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa klaim pertama yang sempat diproses akhirnya ikut diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Pada akhirnya itu termasuk di salah satu dokumen yang dicek oleh SPI juga," ujar Lisa.
Pasien fiktifDalam sidang, dua rumah sakit membantah pernah merawat pasien-pasien yang tercantum dalam dokumen klaim.
Perwakilan GMC Medical Center, Lina Asmahan Abdullah, bersaksi hasil pengecekan rekam medis menunjukkan seluruh nama yang diminta BPJS tidak ada.
"Kami ngecek di rekam medis kami tidak ada satu pun yang terdaftar di rumah sakit kami. Itu pasiennya fiktif semua," kata Lina di persidangan.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS JKK: Saksi Ungkap Modus Numpang Transfer, Tanda Tangan Dipalsukan





