Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktris Diana Pungky mengaku mengalami kerugian mencapai Rp25,2 miliar akibat dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan asistennya berinisial YS atau Yulia. Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan polisi diajukan Diana pada 1 Juli 2026. Dalam laporannya, Yulia diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola sejumlah transaksi keuangan pribadi milik Diana.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya diduga dialihkan tanpa izin.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan atas sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami perkara berdasarkan berbagai alat bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk rekening koran dan lembar cek.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” kata Onkoseno.
Ia menambahkan, penyelidik masih mengumpulkan serta menganalisis seluruh alat bukti guna menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Yulia telah memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7) untuk memberikan klarifikasi awal terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yulia menyatakan kliennya terkejut atas laporan yang diajukan Diana.
Menurut mereka, seluruh tuduhan, termasuk nilai kerugian yang diklaim pelapor, akan diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum Yulia, Maxi Karepu.
Maxi juga menyebut laporan yang diterima kliennya saat itu belum mencantumkan rincian nominal kerugian, melainkan hanya memuat pasal-pasal yang disangkakan.
Karena itu, pihaknya menegaskan akan menunggu pembuktian dari pelapor selama proses penyelidikan berlangsung.
“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja. Makanya harus diuji,” ujarnya.





