Buruk Legislasi DPR, MK Dibelah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

SELAMA 2025, ada 134 undang-undang yang diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Secara jumlah, ada lima UU yang diuji materi dengan frekuensi terbanyak.

Yang pertama, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebanyak 27 kali. Berikutnya UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (19 kali), UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (18 kali).

Kemudian UU 17/2023 tentang Kesehatan (12 kali), serta UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (11 kali). Data tersebut bisa diakses lewat situs mkri.id.

Data ini menjelaskan apa?

Pertama, kualitas produk legislasi (UU) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)--dan pemerintah--dinilai buruk atau memburuk.

Kedua, partisipasi publik bermakna (meaningful participation) yang seharusnya menjadi nafas pembahasan dan pembuatan UU tidak berjalan dalam koridor yang memuaskan seluruh pihak.

Baca juga: Nalar Publik yang Diremehkan

Hal ini bisa diuji pada kasus revisi UU TNI dan revisi UU BUMN yang dilaksanakan tahun 2025 lalu. Frekuensi uji materi terhadap dua regulasi ini mencapai 30 kali.

UU 5/2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bernasib sama, digugat ke MK melalui uji formil.

Pemohon menilai proses pembentukannya tidak memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta melanggar hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna (Hukumonline, 9/7/2026).

Revisi UU Polri tahun 2026 termasuk kilat, jauh lebih cepat dibandingkan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN). Dan uji formil tersebut mempertegas bahwa UU Polri menyimpan masalah.

Ketiga, ada kebutuhan dan tuntutan zaman yang berbeda dari saat UU itu dibahas lalu diterbitkan dengan konteks masalah yang melingkupi saat ini.

UU 7/2017 tentang Pemilu contohnya. Sejak diterbitkan tahun 2017, UU yang mengatur Pileg dan Pilpres ini terus menerus diuji materi. Sampai 20 Oktober 2019, UU tersebut telah diuji materi hingga 52 kali.

Frekuensinya bertambah selepas tahun 2021 ketika DPR dan pemerintah mbalelo, yakni memutuskan mencabut rencana revisi UU 7/2017 dari program legislasi nasional.

Uji materi terhadap UU ini naik menjadi 93 perkara selepas 2021-20 Oktober 2025, alias melonjak 179 persen.

Tragedi kemanusiaan berupa kematian nyaris 900 penyelenggara Pemilu tingkat TPS tidak mengubah apapun.

Pemilu 2024 lalu dilangsungkan dengan UU status quo yang tidak senafas dengan tuntutan zaman tersebut.

Poin paling kelam adalah tetap diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Sebuah belenggu yang merampas mimpi anak Indonesia untuk sekadar jadi calon presiden.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terakhir, pengujian atas pasal 245 UU 7/2017, menghasilkan putusan progresif untuk politikus perempuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Terdampak Kekeringan, Ratusan Warga di Dompu NTB Terima Bantuan Gerakan Air Bersih
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
United Tractors (UNTR) Catat Impairment di Bisnis Geotermal Rp 2,76 Triliun
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Mencapai 6.125 Jiwa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Petugas dan Warga Bahu-Membahu Padamkan Karhutla di Ogan Ilir
• 55 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.