Seorang wanita berinisial DM (45) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait rencana aksi demonstrasi besar pada Agustus melalui media sosial.
DM ditangkap di Ciamis, Jawa Barat. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan terhadap aktivitas di media sosial.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo
“Untuk awalnya dari hasil patroli siber,” kata Ardian, Selasa (4/8).
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, polisi juga masih menyelidiki motif DM menyebarkan konten tersebut.
“Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujarnya
Diketahui, akun TikTok milik DM bernama @devimahadiva67 yang memiliki sekitar 33.400 pengikut sempat mengunggah sejumlah konten dengan berbagai narasi.
Salah satu unggahan menampilkan foto kerumunan massa dengan narasi bahwa demonstran bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran program MBG. Unggahan lain memuat foto aksi unjuk rasa yang diklaim terjadi pada 21 Juli 2026 dan ajakan mengikuti demonstrasi.





