SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan jual beli emas secara daring yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang yang diduga meraup keuntungan hasil kejahatan hingga Rp3,7 miliar.
Salah satu tersangka yang ditangkap, yakni perempuan berinisial ICS yang diduga menjadi otak sindikat tersebut. Meski berstatus warga binaan, ICS diduga mengendalikan aksi penipuan dari dalam lapas.
Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki peran berbeda, termasuk tiga warga binaan di lapas di Sumatra Utara (Sumut) yang bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi scamming.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku lebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi GetContact Premium. Dari aplikasi tersebut, pelaku memperoleh identitas target sebelum melancarkan aksinya.
Baca Juga:PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga PertahananSetelah mengetahui identitas korban, pelaku menghubungi target dengan menyamar sebagai anak korban. Selanjutnya, pelaku menawarkan pembelian emas perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, sementara harga emas saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.
Korban yang percaya karena mengira berkomunikasi dengan anak kandungnya kemudian membeli emas seberat 250 gram yang terdiri atas dua batang masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer ke rekening pelaku dalam satu hari.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku yang menyamar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah menipu sedikitnya lima korban lain di Jatim dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
"Berdasarkan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan emas tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman dan penyisiran terkait korban-korban lainnya," ujar Kombes Bimo, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:BMKG: 48,9 Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncak Juli-September 2026Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga handphone (HP) yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening bank, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
#jatim




