Mobil Pajero yang menggunakan pelat nomor AD1 84WOK viral di media sosial. Polisi menyatakan pelat nomor yang dipasang tak sesuai ketentuan, pemilik pun langsung ditilang.
Dalam video yang beredar, Pajero berwarna hitam itu menggunakan pelat nomor AD1 84WOK. Sedangkan yang terdaftar, pelat nomor tersebut terdaftar AD 184 WOK. Font pelat nomor itu juga diubah sedemikian rupa sehingga deretan huruf dan angka itu menjadi mirip sebuah kata yang berarti alat kelamin wanita dalam Bahasa Jawa.
Pelat nomor tersebut diketahui terdaftar di Samsat Sragen. Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono mengatakan bahwa pelat nomor tersebut melanggar aturan yang ada. Ia mengakui bahwa pelat nomor tersebut dari wilayah Kabupaten Sragen.
"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," katanya dihubungi, dilansir detikJateng, Selasa (4/8/2026).
Kukuh menegaskan bahwa pelat nomor yang dipasang oleh pemilik mobil tidak sesuai yang dikeluarkan oleh Samsat Sragen.
"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)





