Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp 7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo (BBP), meminta dakwaan dibatalkan. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai ini menganggap dakwaan jaksa tak jelas.
"Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa," kata pengacara Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Dia mengatakan Bayu harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual. Dia menganggap dakwaan kabur.
"Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," ujarnya.
Pengacara meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dia meminta hakim menerima perlawanan dan memulihkan hak Budiman.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan," ujarnya.
(mib/haf)





