Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatam Naomi didemosi hingga dicopot dari jabatannya. Sanksi itu imbas dia melarang siswi memakai jilbab. Kepsek tersebut mengaku hanya bercanda.
"Saya sudah tanda tangan sanksinya," kata Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, dilansir detikSulsel, Senin (3/8/2026).
Sanksi tersebut diteken Zadrak pada Senin (3/8). Keputusan ini ditetapkan bupati berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim penegakan disiplin ASN Tana Toraja.
Senada, Sekda Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo mengaku ada dua sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah (kepsek) itu. Salah satunya hukuman demosi atau penurunan pangkat.
"Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepsek," ungkap Rudy.
Rudy menuturkan, sanksi tersebut membuat Naomi juga dimutasi ke sekolah lain. Kendati begitu, kebijakan itu akan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja.
"Kalau saya lihat, harus pindah. Tapi itu ranah dinas pendidikan," ujar Rudy.
Sementara itu, Kepsek Naomi mengaku sudah memberi penjelasan kepada orang tua siswi itu. Dia juga menyampaikan permohonan maaf terkait larangan penggunaan jilbab bagi siswi.
"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," ucap Naomi.
(idh/dhn)





