ASN BPK yang merupakan salah satu tersangka dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), mengajukan gugatan praperadilan. Titin meminta status tersangka dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison dibatalkan.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), gugatan Titin itu didaftarkan pada Jumat (31/7). Nomor perkaranya yaitu 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa, 18 Agustus.
KPK mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Titin. KPK mengatakan upaya praperadilan merupakan hak.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut proses penanganan perkara suap BPK telah dilakukan sesuai ketentuan. KPK menjamin proses hukum telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.
(ial/haf)





