ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

ASN BPK yang merupakan salah satu tersangka dugaan suap, Titin Rita Lestari (TTN), mengajukan gugatan praperadilan. Titin meminta status tersangka dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison dibatalkan.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), gugatan Titin itu didaftarkan pada Jumat (31/7). Nomor perkaranya yaitu 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.

Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa, 18 Agustus.

KPK mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Titin. KPK mengatakan upaya praperadilan merupakan hak.

"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK menyebut proses penanganan perkara suap BPK telah dilakukan sesuai ketentuan. KPK menjamin proses hukum telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.

"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap Edison




(ial/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tingkatkan Produktivitas Ekonomi, Pemkab Luwu Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Rp1,7 Triliun
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kami Salah Satu Federasi yang Sehat dan Mandiri
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Uji Tabung CNG 3 Kg Hampir Rampung, Tinggal Tahap Uji Tembak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Cek Promo Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada DP 10% hingga Bunga 0%
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Galesong Grup Gelar Test Ride Motor di Gedung Graha Pena Makassar
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.