JAKARTA – Upaya mendorong UMKM naik kelas dinilai akan sulit tercapai jika kebijakan perpajakan justru menambah beban pelaku usaha. Di tengah daya beli yang belum pulih, penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace dikhawatirkan mempersempit ruang tumbuh UMKM hingga memicu PHK.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku total potongan di marketplace kini membengkak dari sekitar 15%–18% menjadi 24%–30% setelah ditambah pungutan pajak baru, sehingga mereka terpaksa menaikkan harga jual, menekan margin keuntungan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar usaha tetap bertahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai perlindungan terhadap UMKM tidak cukup diwujudkan melalui bantuan permodalan dan pelatihan. Menurut dia, keberpihakan negara juga harus tercermin dalam kebijakan perpajakan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk bertahan dan berkembang.
"Keberpihakan negara terhadap UMKM tidak boleh setengah hati. Bantuan modal, pelatihan digitalisasi, hingga subsidi packaging akan sia-sia jika di sisi lain omzet mereka dipangkas oleh pajak marketplace. Proteksi fiskal harus membuat modal UMKM dipakai untuk mengembangkan usaha dan mencegah PHK, bukan habis membayar pajak," ujar Ferry saat ditemui di kantor DPP Partai Perindo, Senin (3/8/2026).
Mantan Komisioner KPU RI itu menilai pemerintah perlu menerapkan skema perpajakan yang lebih proporsional agar UMKM kecil tidak diperlakukan sama dengan pelaku usaha berskala besar. Menurutnya, pendekatan tersebut akan menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan sektor UMKM.




