Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Pasuruan menyetorkan Rp2,258 miliar hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dana PKBM.
- Pengembalian dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Empat sertifikat tanah milik terpidana diamankan dan akan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.
- Kejari masih melakukan asset tracing guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,95 miliar.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan Rp2.258.973.000 dari perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyetoran dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor pada Selasa (4/8/2026) sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan putusan tersebut, total kerugian negara dalam perkara korupsi dana PKBM mencapai Rp4.951.880.000. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar atau hampir setengah dari total kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera kepada pelaku.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tegas Rustandi Gustawirya.
Rustandi menjelaskan, dana yang berhasil dieksekusi terdiri atas uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dari terpidana Erwin Setyawan. Selain itu, terdapat uang tunai Rp230.000.000 dari terpidana Erwin Setyawan serta Rp15.000.000 dari terpidana Nurkamto yang dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain berhasil mengembalikan uang tunai, Kejari Kabupaten Pasuruan juga mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kerugian negara. Saat ini aset-aset tersebut sedang dipersiapkan untuk dilelang setelah proses penilaian (appraisal) oleh tim ahli selesai dilakukan.
“Kami juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain. Untuk sisa kerugian negara, kami terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing) dan instrumen hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rustandi.
Kejari Kabupaten Pasuruan juga terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta benda milik para terpidana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana PKBM. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian sisa kerugian negara yang masih belum dipulihkan.
Melalui proses eksekusi aset dan pengembalian kerugian negara tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara korupsi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelamatan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jawa Timur. [ada/beq]




