Dedi Mulyadi Murka Tahu ASN Diduga Terlibat Penebangan Pohon di Bandung, Lurah hingga Pejabat Tinggi Disanksi

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Aksi penebangan 10 pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Video yang memperlihatkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah usai mengetahui penebangan pohon itu juga beredar luas di media sosial.

Baca Juga :
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Selenggarakan Langsung MTQ Jabar
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026

Lokasi penebangan berada tepat di depan lapangan padel Six Nine Padel dan sebuah kafe.

Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat wisata belanja dan kuliner di Kota Bandung. Area itu juga dikenal sebagai koridor hijau yang terhubung dengan Jalan Merdeka dan Gedung Sate.

Pemerintah Kota Bandung akan memanggil pengelola lapangan padel melalui Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait dugaan penebangan tersebut.

Selain melibatkan pihak swasta, muncul dugaan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Muhammad Farhan telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung menyelidiki dugaan keterlibatan ASN.

Berdasarkan informasi yang diterima, pohon berjenis mahoni itu diduga ditebang pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku sempat melihat petugas berseragam melakukan penebangan pohon.

"Apabila memang ada yang terlibat, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Senin 3 Agustus 2026.

Farhan menegaskan kasus tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, tetapi juga berpotensi diproses menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat, dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan tanggal 30 Juli 2026," ujar Farhan.

"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," sambung dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon tersebut bisa terjadi tanpa diketahui aparat maupun perangkat pemerintah setempat.

"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ungkap Dedi Mulyadi.

Baca Juga :
Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar
Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon
Dedi Mulyadi Adakan Sayembara Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Bilang Begini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Dangkal Guncang Blitar Hari Ini, Cek Magnitudonya
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pendaki Nirmal Purja dan tim tewas di longsoran salju di Broad Peak
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Terbongkar! Resep Rahasia Kim Sang-sik Bantai Timnas Indonesia 3-0 di Piala AFF 2026, Kuncinya Ada di Pemilihan Pemain
• 2 jam lalubola.com
thumb
Diisukan Mengidap HIV, Kuasa Hukum Ungkap Kemungkingan Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum
• 20 jam lalucumicumi.com
thumb
Wajah Lipstick Effect di Indonesia, Ketika Kepuasan Sesaat Lebih Diminati
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.