Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perlakuan atas lalu lintas ekspor dan impor kemasan atau pengemas yang bisa dipakai berulang kali (returnable package) di wilayah pabean Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 ini diundangkan pada 31 Juli 2026 dan bakal mulai berlaku efektif 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau sekitar akhir September 2026.
Aturan ini menyasar dunia usaha yang selama ini menggunakan kemasan bolak-balik dalam rantai pasok lintas negara, misalnya drum, pallet, kontainer khusus, keranjang, atau rak pengangkut barang yang dipakai berulang dan tidak habis dalam sekali pakai.
Dalam bagian menimbang PMK 52/2026, aturan baru ini Purbaya tetapkan karena dalam aturan lama, yakni PMK 178/2017 tentang Impor Sementara yang telah beberapa kali diubah hingga PMK 175/2021, belum secara spesifik mengatur soal kemasan yang dipakai berulang keluar-masuk daerah pabean.
"Untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2026, Selasa (5/8/2026).
Berdasarkan Pasal 1 PMK ini, Returnable Package didefinisikan sebagai barang yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak menutupi barang tersebut, dan bisa dipakai berulang-ulang. Namun, peti kemas (kontainer) tidak termasuk dalam kategori ini.
Returnable Package dibagi menjadi dua jenis, yaitu RPLN (Returnable Package Luar Negeri) yang merupakan kemasan yang berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia berstatus Impor Sementara, serta RPDN (Returnable Package Dalam Negeri) yang merupakan kemasan asal dalam negeri yang dikirim ke luar negeri berstatus Ekspor Sementara, termasuk kemasan asal impor yang sudah dilunasi kewajiban pabeannya.
Agar bisa masuk kategori ini, kemasan harus memenuhi tiga ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 nya: tidak habis dipakai baik dari sisi fungsi maupun bentuk, tidak berubah bentuk secara hakiki, serta tetap bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor kembali atau diimpor kembali.
Terhadap barang yang termasuk dalam kategori itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal di antaranya: Bebas bea masuk untuk Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN; Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); serta Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Seluruh fasilitas ini diberikan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK ini. Ini berbeda dengan skema impor sementara pada umumnya yang biasanya mewajibkan jaminan.
Berdasarkan Pasal 3, RPLN atau RPDN bisa digunakan oleh dua pihak, pertama ialah Pemilik Izin Returnable Package, yaitu badan hukum pemegang izin resmi, yang bisa menggunakan kemasan untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor maupun ekspor, dan kedua adalah Pihak Lain, yakni badan hukum di luar pemegang izin, namun hanya boleh menggunakan kemasan tersebut untuk keperluan pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor saja.
Baik Pemilik Izin maupun Pihak Lain wajib memiliki akses kepabeanan sesuai bidangnya masing-masing, dan mereka yang diperkenankan untuk mengurus izin impor atau ekspor sementara yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dari Kantor Pabean.
Proses pengajuan izin impor maupun ekspor sementara dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai. Bea Cukai punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk memutuskan menyetujui atau menolak permohonan
Izin yang terbit berbentuk Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku maksimal 1 tahun, namun bisa diperpanjang.
Setelahnya, Pemilik izin Returnable Package tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah mengantongi izin. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan ke Kantor Pabean penerbit izin melalui SKP, paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya.
Laporan tersebut minimal harus memuat data jumlah kemasan yang diberi izin, realisasi masuk-keluar, jumlah yang sudah diselesaikan, sisa kuota, hingga saldo kemasan yang belum diselesaikan kewajibannya.
Selanjutnya, ketentuan terkait Impor Sementara RPLN juga telah ditetapkan dalam PMK ini, yakni hanya boleh berlangsung maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran dokumen pabean impor pertama kali. Setelah itu, kemasan wajib diekspor kembali ke luar negeri.
Jika sampai batas waktu izin berakhir kemasan belum juga diekspor kembali, pengusaha diberi waktu tambahan 30 hari untuk merealisasikan ekspor kembali tersebut.
Bila kemasan rusak berat saat digunakan, dan hilang tanpa unsur kesengajaan, dari pihak pemohon izin tetap wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ditambah sanksi denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Kemasan rusak berat atau musnah akibat force majeure (bencana alam, kebakaran, kecelakaan, hingga keadaan perang) yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi berwenang seperti BNPB, Kepolisian, KNKT, atau Kementerian Pertahanan, pengusaha dibebaskan dari bea masuk, pajak, dan tidak dikenai sanksi denda sama sekali.
Pemerintah tak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas ini. Berdasarkan Pasal 27, izin Returnable Package bisa dicabut apabila pemilik izin:
- Menggunakan kemasan untuk tujuan selain pengangkutan/pengemasan barang impor-ekspor
- Tidak menyampaikan laporan ke Bea Cukai selama 2 periode pelaporan berturut-turut
- Terbukti melakukan pelanggaran pidana kepabeanan
- Mengajukan permohonan pencabutan sendiri
Bagi perusahaan yang izinnya dicabut karena penyalahgunaan tujuan atau pelanggaran pidana, ada sanksi tambahan berupa tidak dilayani permohonan izin baru selama 12 bulan ke depan.
Selain itu, keterlambatan ekspor kembali RPLN juga dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi izin Impor Sementara Returnable Package sebelum PMK ini berlaku, izin lama tetap berlaku hingga maksimal 6 bulan sejak PMK 52/2026 resmi berlaku. Dalam masa transisi itu, pengusaha bisa menyesuaikan izinnya dengan aturan baru, dan sisa kemasan yang belum diselesaikan bisa dicatatkan sebagai saldo awal pada izin yang baru.
(arj/arj)




