JAKARTA, KOMPAS.com - Konten yang berisi perekaman di ruang publik makin marak di era perkembangan digital.
Aktivitas yang dulu sebatas dokumentasi pribadi kini dapat dengan mudah dipublikasikan kepada jutaan orang dalam hitungan detik, bahkan menjadi sumber keuntungan ekonomi melalui monetisasi konten.
Konten yang ditayangkan tersebut dapat menjadi persoalan dalam hak privasi, utamanya ketika subjek data tidak memberikan consent.
Di sisi lain, Indonesia sejatinya sudah memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur pelindungan data pribadi, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022.
Apakah UU tersebut cukup menjawab?
Baca juga: Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi: Langgar UU PDP!
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar mengatakan, UU PDP sejatinya sudah cukup menjawab permasalahan, termasuk dalam perkembangan teknologi digital dan media sosial.
Pasalnya, UU PDP telah mengatur berbagai aspek mendasar dalam pemrosesan data pribadi, mulai dari prinsip-prinsip pemrosesan data, hak-hak subjek data, kewajiban pihak yang mengendalikan maupun memproses data pribadi, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.
Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran tertentu dalam pemrosesan data pribadi.
"Sebetulnya (UU PDP) sudah cukup. Meskipun (kasusnya) orang per orang, ya. Ketika perekaman tujuannya memang untuk konten media sosial misalnya, itu tentu nanti akan ada tujuan-tujuan khusus lain untuk AdSense dan sebagainya," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pengamat: Pasal-Pasal Bermasalah UU PDP Berpotensi Bakal Seperti UU ITE Jilid 2
Senada, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menuturkan, sejatinya telah mengakui batas-batas data pribadi.
Wajah seseorang, salah satunya, juga merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi.
"Sebenernya di UU PDP memang sudah ada, ya, soal wajah merupakan data pribadi yang harus dilindungi," jelas Nenden.
Atur PengecualianWahyudi mengungkapkan, UU PDP bahkan telah mengatur pengecualian terhadap aktivitas perekaman tertentu.
pengecualian tersebut bersifat terbatas untuk kepentingan rumah tangga (household purposes), misalnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) di rumah untuk tujuan keamanan.
Perekaman semacam itu termasuk pengecualian, karena dilakukan untuk kepentingan rumah tangga alias bukan untuk dipublikasikan atau dimanfaatkan dalam kegiatan lain.





