Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi perekat bagi sistem transportasi massal nasional.
"Kami melihat Sistranas atau RU Undang-Undang Sistranas yang sekarang sedang dibahas adalah tentang penguatan regulasi yang menjadi perekat untuk sistem transportasi massal nasional," ujar Plt. Deputi IV KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa.
Fadjar menyampaikan KSP berharap RUU Sistranas nantinya menjadi payung, bukan hanya perekat namun menjadi sebuah payung yang utuh terhadap pengembangan sistem transportasi nasional.
Terkait dengan penguatan kelembagaan, KSP tentu melihat salah satunya adalah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai unsur yang sangat berpotensi memberikan masukan, penguatan, bahkan mungkin di ujung nanti melakukan monitoring terhadap pelaksanaan atau implementasi dari regulasi tersebut.
Menurut Fadjar, ke depan Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
"Kita juga memerlukan integrasi antara percepatan transportasi dengan tata ruang, kawasan pemukiman, pusat kegiatan ekonomi, dan pengembangan kawasan metropolitan. Karena transportasi yang baik sekarang dibangun dengan pendekatan kawasan dan kepentingan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk mengintegrasikan regulasi terkait pengaturan transportasi multimoda di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, terdapat transportasi darat, laut, udara, termasuk kereta api yang diharapkan bisa semakin terintegrasi dan ada payung hukum, sehingga benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
AHY menegaskan bahwa penguatan sistem transportasi nasional merupakan prioritas utama Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem transportasi di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.
Untuk itu, AHY menekankan pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.
Baca juga: Puan dorong penguatan keamanan transportasi laut pascakecelakaan kapal
Baca juga: MRT Jakarta: TOD beri efek ganda sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Menteri PU target dua jembatan nasional di Bireuen fungsional Agustus
"Kami melihat Sistranas atau RU Undang-Undang Sistranas yang sekarang sedang dibahas adalah tentang penguatan regulasi yang menjadi perekat untuk sistem transportasi massal nasional," ujar Plt. Deputi IV KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa.
Fadjar menyampaikan KSP berharap RUU Sistranas nantinya menjadi payung, bukan hanya perekat namun menjadi sebuah payung yang utuh terhadap pengembangan sistem transportasi nasional.
Terkait dengan penguatan kelembagaan, KSP tentu melihat salah satunya adalah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai unsur yang sangat berpotensi memberikan masukan, penguatan, bahkan mungkin di ujung nanti melakukan monitoring terhadap pelaksanaan atau implementasi dari regulasi tersebut.
Menurut Fadjar, ke depan Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
"Kita juga memerlukan integrasi antara percepatan transportasi dengan tata ruang, kawasan pemukiman, pusat kegiatan ekonomi, dan pengembangan kawasan metropolitan. Karena transportasi yang baik sekarang dibangun dengan pendekatan kawasan dan kepentingan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk mengintegrasikan regulasi terkait pengaturan transportasi multimoda di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, terdapat transportasi darat, laut, udara, termasuk kereta api yang diharapkan bisa semakin terintegrasi dan ada payung hukum, sehingga benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
AHY menegaskan bahwa penguatan sistem transportasi nasional merupakan prioritas utama Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem transportasi di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.
Untuk itu, AHY menekankan pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.
Baca juga: Puan dorong penguatan keamanan transportasi laut pascakecelakaan kapal
Baca juga: MRT Jakarta: TOD beri efek ganda sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Menteri PU target dua jembatan nasional di Bireuen fungsional Agustus





