Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya sebagai tersangka bersama dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berada di Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supratna mengatakan, empat perusahaan itu digeledah karena diduga merupakan tempat pencucian uang dilakukan.
"Perusahaannya Don Ritto yang dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Namun demikian, Anang belum merinci mengenai penggeledahan tersebut.
"Tapi nanti aja, ya. Ditunggu aja," sambungnya.
Anang menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam rangkaian yang sama, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah T, ER, DH dan HH. Anang belum merinci materi apa yang didalami terhadap empat orang saksi tersebut. Begitu juga identitas lengkap mereka.
Adapun dalam kasus TPPU ini, Kejagung melalui Tim Sembilan, telah menjerat dua tersangka yakni Febrie dan Don Ritto. Keduanya telah ditahan. Kasus pencucian uang ini terkait temuan emas 74 Kg dan uang ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.





