Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Langkah ini bakal ditempuh lantaran merasa janggal dengan proses penanganan perkara yang menjeratnya.

Rencana permohonan praperadilan ini diungkapkan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). 

Baca Juga:
Ditahan Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi

Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.

Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Lakukan TPPU selama Jabat Jampidsus 

Firman menambahkan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

Baca Juga:
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," katanya.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," lanjutnya.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Singgung Keputusan Pimpinan Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dua permohonan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah.

"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jordan Henderson Resmi Merapat ke Chelsea
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia-Thailand Bertukar Informasi Bongkar Kejahatan Transnasional
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Dunia Stagnan, Pasar Tunggu Perkembangan Perundingan AS-Iran
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KDM Kesal Lihat Pedagang Jualan hingga Pasang Tenda di Trotoar, Langsung Berdebat hingga Sentil Camat
• 14 menit lalutvonenews.com
thumb
Visa Perbarui Layanan Kartu Kredit Infinite Seiring Berkembang Pesatnya Segmen Affluent di Indonesia
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.