JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya bakal mengajukan dua permohonan praperadilan tersebut secara terpisah.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026)
"Karena ini bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru."
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan 2 Gugatan Praperadilan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Selain itu, kata dia, hal itu dilakukan karena alasan objek dan tindakan hukum yang diuji memang berbeda.
"Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," tuturnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan terkait dua gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan kliennya tersebut.
"(Gugatan praperadilan) pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," ujarnya.
"Kemudian permohonan yang kedua terkait upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian, Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan atau Kortas Tipikor."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- febrie akan ajukan praperadilan
- praperadilan
- kasus tppu
- kasus korupsi





