-
-
-
-
-
Pengamat sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengumumkan bahwa sahabatnya, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Roy Suryo, ketika ditemui awak media pasca mengajukan praperadilan keempatnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan nada menyindir, Roy membagikan pesan itu secara perlahan, dibuka dengan sebuah imbauan kepada pihak-pihak yang untuk tidak hadir ke sidang dr. Tifa, yang sejatinya dijadwalkan Kamis mendatang. Sehingga, lebih baik datang mengunjungi sidang praperadilannya.
"Insyaallah hari Kamis ya, kalau ada pertanyaan Anda mau ke mana, jam 10.00 pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sini, atau ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jam 10.00, karena tidak perlu datang jam 09.00 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendatangi sahabat saya, dr. Tifauzia Tyassuma," ujar Roy Suryo (04/08/2026)
Roy melanjutkan penjelasannya dengan menyampaikan ikrar keyakina bahwa sidang pidana dr. Tifa di PN Jakarta Timur akan kembali ditunda pekan itu.
"Atas petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan atas ridho dari beliau, dan juga atas restu dari teman-teman semua, dan hasil istikharah beliau, alhamdulillah tidak ada sidang untuk dokter Tifa di hari Kamis itu. Karena apa? Karena sidang untuk dokter Tifa pada hari Kamis itu ditunda," lanjut Roy Suryo.
Baca Juga: Jokowi Ungkap PSI Baru Dikenal 78 Persen Rakyat, Logo Gajah Cuma 48 PersenTak berhenti di situ, Roy kembali berkelakar bahwa sidang dr. Tifa pada Kamis pekan berikutnya pun diprediksi akan kembali tertunda. Melalui pernyataan itu lah, Roy sekaligus mengumumkan bahwa dr. Tifa akan mengajukan praperadilan.
"Ditunda, sebenarnya penundaannya adalah sampai dengan hari Kamis minggu depannya. Tapi saya berani yakin akan tertunda lagi. Kenapa? Karena pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026, berdasarkan SIPP yang bisa diakses ya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dokter Tifa akan juga di sini, akan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa? Karena itulah nanti kami berdua akan sama-sama melaksanakan praperadilan," jelas Roy Suryo.
Ia menambahkan bahwa proses praperadilan tersebut berdampak pada jadwal sidang pokok perkara dr. Tifa, yang menurutnya tidak akan berjalan sebelum praperadilan diselesaikan sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Artinya, sidang untuk dr. Tifa â tanpa mendahului izin kepada dr. Tifa dan juga kepada teman lawyer pasti sidang pokok perkaranya tidak akan berjalan Kamis besok atau Kamis depan, harus menunggu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," pungkas Roy Suryo.





