Ketua MK Suhartoyo ke Maskapai: Jangan Anggap Sepele Uji Materi UU Penerbangan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan maskapai penerbangan agar tidak menganggap sepele sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurutnya, putusan yang akan dijatuhkan Mahkamah berpotensi berdampak signifikan terhadap praktik bisnis penerbangan sekaligus perlindungan hak-hak konstitusional penumpang.

Peringatan itu disampaikan Suhartoyo saat menutup sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

"Ini jangan dianggap sepele ya, Bapak-Ibu sekalian, terutama dari pihak maskapai. Karena nanti akan ada putusan Mahkamah yang bisa jadi irisannya sangat kental, sangat signifikan dengan bagaimana bisnis Bapak-Ibu sekalian," tegas Suhartoyo.

Baca juga: Penerbangan Delay, Hakim Saldi: Pemerintah Jangan Pro Maskapai, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Menurut Suhartoyo, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri penerbangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Karena di sana, sebagaimana disampaikan Pak Wakil (Saldi Isra) tadi, ada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya para passengers, para penumpang, yang memang harus diprotect," tuturnya.

Peringatan itu juga disampaikan setelah Mahkamah menilai keterangan dari PT Lion Group sebagai holding Lion Air dan maskapai lain di bawah grupnya diperlukan dalam perkara ini.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan dalam persidangan hanya perwakilan Lion Air Group yang memberikan keterangan.

Baca juga: Hakim Saldi Kritik Maskapai yang Asal Pindahkan Penumpang ke Penerbangan Satu Grup

Menurut Mahkamah, Lion Group dinilai paling memahami tata kelola operasional maskapai di bawah grupnya sehingga dapat menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi objek pengujian dalam perkara tersebut.

"Mestinya harus satu kesatuan respon dalam memberikan keterangan, jadi jangan kemudian secara pokok permohonan tidak memandang tidak relevansinya atau tidak menjawab. Tetap kami tunggu keterangan itu," tegas Suhartoyo.

Untuk melengkapi pemeriksaan perkara, Mahkamah juga memutuskan memanggil tiga organisasi sebagai pemberi keterangan tambahan, yakni Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJRI), Ikatan Pilot Indonesia (IPI), dan Asosiasi Pramugara-Pramugari Udara Indonesia (APPUI).

Suhartoyo berharap keterangan dari para pemangku kepentingan tersebut dapat memperkaya pertimbangan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan.

"Supaya kami mendapatkan masukan yang lebih lengkap. Dan siapa tahu nanti juga ada ruang-ruang untuk bisa berdiskusi atau berembuk antarpemangku kepentingan ini," kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

Sidang lanjutan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mariano Peralta: Sudah Lama Saya Membayangkan Main di Persib Bandung
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Ajukan Praperadilan Keempat! Roy Suryo Minta Pencekalan Dicabut Polda Metro di Kasus Ijazah
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Hadapi Tekanan Jelang Laga Penentuan, Pelatih Timnas Malaysia Masih Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026
• 23 jam lalubola.com
thumb
Fulham Resmi Datangkan Cesar Palacios dari Real Madrid dengan Kontrak Tujuh Tahun
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Cegah Penyakit Menular, 600 Warga Binaan Lapas Tangerang Ikut CKG
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.