JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dokter Tifa diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Polda Metro usai Kasus Dokter Tifa Dilimpahkan Lagi: Kami Harap Semua Segera Peroleh Kepastian Hukum
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian keterangan di laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan dokter Tifa ini, yakni Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Permohonan praperadilan dokter Tifa ini juga telah dikonfirmasi oleh Roy Suryo pada Selasa. Dia membenarkan jika sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pekan depan.
"Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, berdasarkan SIPP yang bisa diakses ya, dokter Tifa akan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenapa? Karena itulah nama pejuang yang kami akhirnya berdua kita sama-sama melaksanakan praperadilan," ucap Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Kami berdua menjalankan praperadilan. Saya akan menjalankan praperadilan ke-4 pada Jumat dengan isi adalah soal pencekalan. Dokter Tifa akan mulai menjalankan (sidang praperadilan) nanti pada hari Rabu tanggal 12 Agustus."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Tifauziah Tyassuma
- dokter tifa
- praperadilan
- dokter tifa ajukan praperadilan
- pn jakarta selatan
- roy suryo





