Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Alasan Xforce HEV Layak Dibeli, Seirit Apa SUV Hybrid Baru Mitsubishi, hingga Kiprah Land Cruiser 75 Tahun
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pameran Buku Terbesar Big Bad Wolf Kembali Hadir di Kota Bandung
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wanita Penyebar Hoax Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI Ditangkap Tanpa Perlawanan, Akui Akun TikTok Miliknya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bekasi Pet Expo 2026 Jadi Pameran Hewan Peliharaan Pertama dan Terbesar di Kota Bekasi, Wadah Edukasi hingga Kompetisi
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Riau
• 11 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.