Audit Kerugian Negara Hanya oleh BPK, Pemberantasan Korupsi Bisa Melambat

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

"Kalau hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red), Pak, hanya satu unit, antre dan mengalami bottleneck dan saya yakin ke depan, seperti nasib zaman haji itu, Pak. Kalau daftar sekarang, baru 10 (atau) 20 tahun berangkat. Kalau hanya BPK, saya yakin sidik sekarang, tiga (atau) empat tahun, lima tahun baru sidang."

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Sesjampidsus Kejagung), Didik Farkhan Alisyahdi, di hadapan sembilan hakim konstitusi, Senin (3/8/2026). Didik memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Analogi "antrean haji" tersebut menggambarkan kekhawatiran mendalam Kejagung jika kewenangan menghitung kerugian negara hanya satu pintu, yaitu BPK. Meletakkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi bakal menjadi pertaruhan besar bagi masa depan pemberantasan rasuah di negeri ini. 

Tak hanya Kejagung yang menolak dominasi ini, Mahkamah Agung (MA) pun mengungkap hal serupa meski dengan alasan berbeda. Ide monopoli audit investigatif oleh BPK berpotensi mengganggu independensi hakim dan kekuasaan kehakiman. 

Perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Leonardi. Pemohon merupakan mantan perwira TNI yang didakwa korupsi pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 hingga 2021.

Leonardi diduga merugikan negara hingga Rp 306 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 12 Agustus 2022. Leonardi mempersoalkan hal ini karena hasil audit BPKP yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga audit keuangan yang bebas dan mandiri seperti dimaksud di dalam Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Risiko sentralisasi audit

Data yang dipaparkan Kejagung dalam persidangan di MK memberikan gambaran betapa berisikonya sentralisasi audit. Dari tahun 2024 hingga Mei 2026, Kejagung menangani 1.693 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, hanya 128 perkara atau sekitar 7,6 persen perkara yang nilai kerugian negaranya didapatkan dari hasil audit BPK.  

Sebaliknya, sebanyak 1.565 perkara atau 92,4 persen justru mengandalkan hasil audit dari BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), atau Inspektorat Auditor Internal. Dari sisi nilai, lembaga-lembaga selain BPK ini – BPKP, APIP, Inspektorat, dan auditor internal-- berkontribusi menghitung sekitar Rp 18,06 triliun kerugian negara. Angka ini setara dengan 78 persen dari total nilai kerugian negara yang dimintakan penghitungan oleh Kejagung.

Didik mengatakan, apabila penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh BPK, waktu yang dibutuhkan akan terlalu lama. Proses permohonan cukup memakan waktu dan harus melalui birokrasi yang relatif panjang. BPK yang hanya berada di pusat, yakni Jakarta, akan menyulitkan.

“Temuan di lapangan menunjukkan pembuktian dalam perkara korupsi berlangsung dalam volume yang besar tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan memerlukan akses terhadap auditor yang mempunyai kompetensi sesuai karakter perkara. Apabila seluruh perhitungan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan secara mutlak dibebankan hanya kepada satu lembaga, terdapat risiko terbentuknya bottleneck kelembagaan. Ini dapat memperpanjang proses penyidikan, penuntutan, pemulihan kerugian negara, dan kepastian perkara,” kata Didik.

Kejagung juga menguraikan bottleneck tahun 2025 dimana Kejaksaan membutuhkan audit kerugian negara untuk 1.500 perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 115 perkara, dan Polri 443 perkara.

Dalam sidang itu, Didik juga mengungkapkan persoalan lain, yaitu potensi terjadinya konflik kepentingan atau conflict of interest. Sewaktu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ia pernah menangani perkara dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pembiayaan bibit nanas yang melibatkan Penjabat Gubernur setempat.

Hasil audit rutin, jelasnya, menunjukkan tidak ada mark-up. “Hanya ditemukan bibit nanas mati, gitu. Ketika ada laporan, dan kita lakukan penyidikan, hasilnya ada mark up 1000 persen lebih. Hanya riil Rp 4,5 miliar (dana) yang diberikan kepada petani, (tetapi) dianggarkan Rp 60 miliar. Sehingga kalau itu terjadi, Yang Mulia, kami takut terjadi karena sudah dinyatakan tidak ditemukan (kerugian),” imbuh Didik.

Ditentukan hakim

Jika Kejaksaan menyoroti sisi operasional, MA mengungkapkan keberatan yang jauh lebih filosofis. Perwakilan MA, Galang Adhe Sukma, menegaskan bahwa jika BPK ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang hasilnya bersifat final, kedaulatan hakim dalam ruang sidang akan tergerus.  

"Memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan," tegas Galang.

Baca JugaKerugian BUMN, Apakah Kerugian Negara?

Baginya, konstruksi semacam itu justru berseberangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh konstitusi.  

MA dan badan peradilan di bawahnya tidak terikat secara mutlak pada hasil pemeriksaan atau audit tertentu sebagai alat bukti tunggal. Menurut Galang, hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain. Hakim bahkan berwenang mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan.

“Penentuan ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembuktian pidana pada akhirnya merupakan kewenangan hakim yang didasarkan pada seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan,” tegasnya.  

Dalam praktik peradilan pidana, khususnya korupsi, pengadilan tidak jarang menerima dan menimbang penghitungan kerugian negara yang tidak hanya bersumber dari BPK. Pengadilan mempertimbangkan pula penghitungan dari BPKP dan inspektorat kementerian/lembaga sepanjang penghitungan itu diajukan secara sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan bersesuaian dengan alat bukti lain.

Pendirian MA ini selaras dengan putusan MK nomor 31/PUU-X/2012. Putusan ini menegaskan penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian korupsi tidak menjadi kewenangan tunggal satu lembaga dan tak menutup keterlibatan lembaga pemeriksa lain.  

Apabila permohonan dikabulkan dan BPK ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengaudit kerugian keuangan negara, MA khawatir penegakan hukum terhadap korupsi terhambat

MA bahkan telah menuangkan pendirian itu dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar MA Tahun 2024. Rumusan Kamar Pidana itu menegaskan, hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.  

Apabila permohonan dikabulkan dan BPK ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengaudit kerugian keuangan negara, MA khawatir penegakan hukum terhadap korupsi terhambat. Upaya pemberantasan korupsi juga bisa terlemahkan.

Diminta berembuk 

Mendengar keterangan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir pun mengonfirmasi kepada BPK, apakah benar memerlukan waktu yang lama untuk mengaudit satu kerugian negara.

“Apakah berbulan-bulan, bahkan ada yang bertahun-tahun? Padahal, sekarang ini Mahkamah Agung, Kejaksaan, para aparat penegak hukum itu memproses peradilan itu secara cepat dan berbiaya ringan. Otomatis kalau ini lama, kan ini akan tidak memberi kepastian hukum terhadap para pencari keadilan di Mahkamah Agung. Tolong kami diberi penjelasan terkait dengan hal tersebut,” kata Adies.  

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan standar audit yang digunakan oleh BPK dan BPKP. Ia secara khusus juga menyebutkan tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan yang memeroleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetapi ternyata korupsi di instansi tersebut juga tinggi.

“Apakah ada perbedaan yang sangat mencolok di lapangan di situ?,” tanya Enny.

Baca JugaPrabowo Saksikan Penyerahan Uang Kerugian Negara

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti teks Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 yang menggunakan kata "satu" Badan Pemeriksa Keuangan, bukan "suatu" seperti pada klausul komisi pemilihan  umum pada Pasal 22E.  Secara tekstual, konstitusi seolah-olah memberikan mandat tunggal kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.  

Namun, realitas hukum selama ini, termasuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, telah menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya menjadi kewenangan tunggal satu lembaga.

"Harus ada penjelasan mengapa tidak boleh satu untuk melakukan audit ini, harus bisa ada ruang untuk diperbolehkan lebih dari satu?" tanya Saldi Isra kepada para pihak.  

Oleh karena itu, ia mengajak semua lembaga untuk mencari jalan keluar untuk mengakhiri perdebatan soal siapa yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara demi kepastian hukum. Terlebih, Saldi juga menemukan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman yang mengabulkan permohonan praperadilan karena argumentasi yang mengaudit bukan BPK seperti putusan MK 28/PUU-XXIV/2026.  

“Itu digunakan lho di pengadilan. Jadi untuk kepastian hukum karena itu ada kunci di konstitusi, kita semuanya harus urun rembuk untuk soal-soal seperti ini, harus mencarikan titik temu, kira-kira bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, ini kan bisa jadi soal yang tidak akan pernah terselesaikan,” ujarnya.

Saldi pun meminta semua lembaga seperti MA, Kejagung, KPK, BPK, BPKP, Kepolisian untuk berembuk.

Baca JugaPemisahan Kerugian BUMN dari Kerugian Negara di UU BUMN Hambat Pemberantasan Korupsi

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 10 Agustus mendatang untuk mendengarkan keterangan KPK dan Kepolisian. Setelah itu, MK akan memberi kesempatan bagi lembaga-lembaga itu, yakni MA, Kejaksaan, Polri, BPK, BPKP, hingga KPK, untuk berembuk atau mengadakan forum koordinasi dengan melibatkan pemerintah serta DPR.  

“Karena ini bagi MK juga dilema juga. Kalau mengikuti konstitusi, memang kita semua sudah tahu. Kemudian instansi-instansi lainnya juga punya dasar juga ketika melakukan kewenangan-kewenangannya itu untuk melakukan audit itu,” ujar Suhartoyo sembari mengungkapkan hasil rembukan tersebut nantinya dapat menjadi rujukan MK dalam menentukan sikap akhir.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
• 16 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Satgas Operasi Damai Cartenz Duga Pelaku Penembakan 5 Warga Sipil di Tolikara KKB Rambo Botak
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Federasi Sepak Bola AS perpanjang kontrak Pochettino hingga 2030
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
• 6 jam lalukompas.com
thumb
PM Anutin Minta Prabowo Dukung & Awasi Investasi Perusahaan Thailand di RI
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.