JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan lansia bernama Hartati (61) sempat diancam tetangganya berinisial M menggunakan golok agar tidak berteriak saat dirampok di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026).
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan korban diminta pelaku M agar menyerahkan hartanya.
“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan korban tidak boleh teriak,” ujar saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kronologi Nenek di Cakung Dirampok Tetangga, Mulut hingga Tangan Dilakban
Andre mengatakan, pelaku M sudah memetakan lokasi rumah sehingga membawa golok dan lakban saat mendatangi korban.
"Pelaku sudah memetakan bahwa korban tinggal sendiri sehingga datang membawa lakban dan golok untuk melakukan pencurian tersebut," kata Andre.
Peristiwa perampokan tersebut bermula korban Hartati hendak melaksanakan shalat dzuhur dan mendengar seseorang masuk ke dalam rumah.
Korban sempat mengira orang tersebut adalah anaknya, tetapi yang datang ternyata pelaku M yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang tunai Rp 600.000, sepasang anting emas seberat 1 gram, dan telepon seluler Samsung A07.
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Lakban Mulut hingga Kaki Nenek di Cakung
Andre mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban tidak mengalami luka fisik akibat peristiwa tersebut.
"Kami cek secara fisik bersama dokkes tidak ada luka. Senjata tajam itu hanya digunakan untuk mengancam korban," ujar Andre.
Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan ikatan lakban lalu meminta bantuan ketua RT untuk melapor ke polisi.
Andre mengatakan, korban kemudian dijemput Bhabinkamtibmas bersama ketua RT dan dibawa ke Polsek Cakung untuk membuat laporan.
"Setengah jam setelah kejadian korban dijemput ke Polsek, lalu anggota langsung menelusuri pelaku hingga berhasil diamankan," ucap Andre.
Baca juga: Nenek Datangi Polsek Cakung dengan Mulut Dilakban, Lapor Dirampok Tetangga
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lakban cokelat, satu anting emas, telepon seluler Samsung A07, serta uang tunai Rp 472.000.
Pelaku kini ditahan di Polsek Cakung dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




