Pemerintah disebut segera meluncurkan paket insentif baru untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan bahwa Prabowo Subianto Presiden dijadwalkan mengumumkan kebijakan tersebut dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
Purbaya menyampaikan, stimulus tersebut akan menyasar sekitar 500 ribu kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.
“Saya kira dalam dua minggu atau tiga minggu dari sekarang, Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi, termasuk untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik,” kata Purbaya saat membuka GIIAS 2026 di Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen bagi kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.
Meski demikian, ia mengisyaratkan insentif tersebut hanya akan diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Sementara mobil hybrid maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) diperkirakan tidak masuk dalam skema penerima insentif.
“Saya belum dengar rencana itu. Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” ujarnya dilansir dari Antara.
Purbaya menegaskan rincian akhir mengenai bentuk insentif dan persyaratan penerimanya akan diumumkan langsung oleh Prabowo.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah memasukkan pengembangan mobil dan sepeda motor nasional sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada agenda hilirisasi dan industrialisasi.
Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian menyatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif kendaraan listrik bagi mobil merek nasional guna memperkuat daya saing industri otomotif dalam negeri.
Namun, hingga kini pemerintah belum menjelaskan definisi “mobil merek nasional”, apakah hanya mengacu pada merek milik perusahaan Indonesia atau juga mencakup kendaraan produksi dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.
Pemerintah juga belum memastikan apakah insentif tersebut akan diberikan secara eksklusif kepada mobil merek nasional atau tetap mencakup merek asing yang telah memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Seluruh detail kebijakan dijadwalkan diumumkan bersamaan dengan peluncuran resmi paket insentif oleh Presiden Prabowo dalam beberapa pekan mendatang. (ant/saf/ipg)




