JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengusulkan agar parliamentary threshold (PT) dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, untuk mengurangi suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penerapan PT selama ini belum mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.
Sebaliknya, jumlah suara terbuang justru terus meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
"Melihat kondisi demikian dan penerapan ambang batas yang efektif, dengan mengedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, maka usulan non PT atau PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dengan alasan dalam prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat pemilik kedaulatan," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Pengamat Ingatkan Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Ferry mengungkapkan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Jumlah itu meningkat menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Ferry menilai pengaturan ambang batas parlemen perlu benar-benar dikaji ulang setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
"Oleh karena itu, terkait PT perlu dikaji kembali pasca Putusan MK No 116, dengan melahirkan ambang batas yang efektif dengan memperhatikan sistem pemilu proporsional, dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang dan berdasarkan besaran alokasi kursi per dapil-nya," jelas Ferry.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar seluruh pihak agar mematuhi Putusan MK Nomor 116.
Menurut Ferry, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Baca juga: Deretan Putusan MK soal Pemilu: Ubah Parliamentary Threshold hingga Sanksi Parpol
"Agar tidak terjadi pengabaian, seluruh anggota DPR dan Partai Politik harus memegang teguh Asas Erga Omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak," pungkas Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan rencana menyerap aspirasi partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu masih tetap dijadwalkan.
"Lagi dicari jadwal yang pas," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bahtra mengatakan, agenda tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena DPR masih menjalani masa reses.





