jpnn.com, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial E.C.C. pada 31 Juli 2026.
Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
WNA tersebut merupakan pemegang Izin tinggal kunjungan yang berasal dari fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Pendeportasian dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menerima laporan dari Polres Kota Sukabumi mengenai adanya seorang warga negara asing yang diamankan oleh warga di salah satu perumahan di Kota Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal
Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.
BACA JUGA: Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Pendeportasian merupakan salah satu bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan hukum selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada 31 Juli 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. ECC diberangkatkan menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat, melalui transit di Melbourne, Australia, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban umum yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar dia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.
Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berkomitmen memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku Love Scam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




