Pilot yang Didakwa Selundupkan Buronan Australia Jadi Tahanan Kota di Merauke

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tim kuasa hukum pilot muda asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang, mengungkapkan bahwa Vidi kini berstatus tahanan kota di Merauke. Vidi merupakan terdakwa kasus dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia.

"Iya, betul saat ini menjadi tahanan kota sejak Jumat dua minggu lalu. Saat sidang pembacaan eksepsi, kami langsung mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya juga sudah diajukan, tetapi kami lengkapi lagi terkait penjamin dan persyaratan administratif lainnya," kata kuasa hukum Vidi, Nesya Monica, melalui keterangannya, Selasa (4/8).

Terkait kondisi terkini Vidi, Nesya menyebut kliennya dalam kondisi fisik yang baik. Namun, ia tidak menampik adanya tekanan psikologis akibat proses hukum yang sedang dijalani.

"Tidak bisa dipungkiri, menjalani proses seperti ini pasti berdampak secara psikis. Beliau masih sangat muda, 26 tahun, usia yang produktif untuk bekerja dan mengaktualisasikan diri. Tekanan sejak awal pelimpahan perkara sangat terasa dan proses ini tentu tidak mudah baginya," ujar Nesya.

Soal Status WNA dalam Dakwaan

Nesya Monica mengatakan jaksa mengakui adanya kekeliruan dalam berkas dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke.

"Saat ditanya, jawabannya simpel, salah ketik," ujar Nesya menirukan ucapan jaksa.

Tim kuasa hukum dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak dapat dikategorikan sebagai sekadar kesalahan administratif atau clerical error.

Pasalnya, identitas sebagai WNA Australia disebut tertulis secara konsisten dan berulang di sejumlah halaman berkas dakwaan. Selain itu, identitas tersebut juga dibacakan secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Merauke.

Padahal, Vidi diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Karawang yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan tidak pernah memiliki catatan kriminal.

"Ini bukan hal sepele. Dakwaan adalah dasar utama untuk memproses seseorang secara pidana dan dapat berujung pada perampasan kemerdekaan. Bagaimana mungkin dokumen sefatal itu diabaikan dengan alasan sekadar salah ketik?" tegas Nesya.

Dalam surat dakwaan, Vidi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan buronan asal Australia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim
• 19 menit lalukompas.com
thumb
Spectrum: Perayaan 15 Tahun Sepak Terjang Monica Ivena di Dunia Fashion Couture
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Remaja di Bogor Hendak Tawuran Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, Motor Ditinggal
• 10 jam laludetik.com
thumb
DPR Apresiasi Penangkapan Leny Agustya, Buronan Red Notice Interpol Kasus TPPO
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Saham Prajogo Ini Jadi Sorotan Jelang Review MSCI Agustus 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.