Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Polri dan Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan kubu Febrie.
"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dihubungi terpisah, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan diajukan Febrie. Dia mengatakan praperadilan merupakan mekanisme yang telah diatur KUHAP.
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad.
Rencana 2 Gugatan Praperadilan FebrieDalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, tim pengacara Febrie mengatakan pihaknya akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Dua gugatan itu berkaitan dengan upaya paksa penetapannya sebagai tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," kata pengacara Febrie, Firman Wijaya.
Firman mengatakan, pihak Febrie akan menggugat pihak Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, serta Polda Metro Jaya. Untuk gugatan praperadilan terhadap pihak Kejagung, akan difokuskan kepada upaya paksa penetapan tersangka serta penahanan.
"Pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa ya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," jelas Firman.
Sementara untuk gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, pihak Febrie akan fokus kepada upaya paksa penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan. Firman menyebut pengajuan gugatan praperadilan ini memang sengaja dibuat terpisah.
"Permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipikor," kata Firman.
Dia menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihak kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses perkara terhadap Febrie. Dia mengklaim ada sembilan kejanggalan yang sejauh ini ditemukan tim advokat.
"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuhnya.
Febrie Adriansyah awalnya dijerat tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Kasus itu lalu dilimpahkan penyidikannya ke Kejagung.
Kejagung kemudian mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru di kasus Febrie. Mantan Jampidsus Kejagung ini kemudian dijerat tersangka di kasus korupsi Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ygs/dhn)





