JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa tidak ada lahan kosong yang berstatus sebagai lahan tidur di area bantaran rel kereta api kawasan Menteng Jaya, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, merespons polemik di tengah masyarakat RW 08 Kelurahan Menteng yang menyebut tidak mendapatkan izin penggunaan lahan di sisi rel untuk menggelar turnamen sepak bola anak-anak bertajuk "Liga Aspal".
"Koreksi ya, tidak ada yang namanya lahan tidur di area bantaran rel. Itu adalah area ROW (Right of Way) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Semuanya untuk kepentingan operasional dan keselamatan perjalanan kereta api," kata Franoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026) sore.
Baca juga: Lahan Liga Aspal Dilarang, Pramono Siapkan RPTRA Borobudur Jadi Alternatif
Franoto menjelaskan, pelarangan penggunaan lahan oleh warga didasarkan pada hasil kajian keselamatan perjalanan kereta api yang membutuhkan ruang antara rel dengan permukiman warga.
KAI menilai penggunaan area ROW untuk aktivitas warga ataupun tempat olahraga memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi terhadap kecelakaan kereta api.
"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," ucap Franoto.
Baca juga: Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
Menurut Franoto, banyak potensi bahaya yang mengancam jika ada aktivitas masyarakat di area bantaran rel, mulai dari tertemper kereta api, tersandung di jalur rel, hingga mengganggu konsentrasi petugas yang melintas.
Selain itu, aktivitas warga juga dapat menghambat proses penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," ujar Franoto.
Baca juga: Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga
Ia pun mengingatkan bahwa area di sekitar jalur kereta api merupakan kawasan tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memasuki area tersebut, kecuali petugas resmi PT KAI atau pihak yang ditugaskan secara resmi.
Meski demikian, Franoto mengaku KAI pada prinsipnya sangat mendukung penyediaan ruang publik yang aman bagi warga, terutama anak-anak.
Baca juga: Soal Kemunculan Liga Aspal, Pramono: Karena Keterbatasan Fasilitas Olahraga di Jakarta
Ia mencontohkan langkah KAI yang telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang Stasiun Cikini hingga Jayakarta menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," tutur Franoto.
KAI pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi area jalur perkeretaapian demi keamanan bersama.
Baca juga: Tak Punya Lapangan, Anak-anak Menteng Jaya Jakpus Gelar Liga Aspal di Jalan Kampung





